Pengertian
koperasi
Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu
badan usaha bersama yang bergerak dibidang perekonomian, beranggotakan mereka
yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar
persamaan hak. Berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
kebutuhan para anggotanya.
Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz
kekeluargaan (pasal 3 UU no. 12/1967). Dalam pengertian “organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial”, koperasi indonesia dalam mencapai tujuannya itu memperhatikan pula
lingkungan masyarakat disekelilingnya. Dimana usaha koperasi tersebut mencapai
keberhasilan, sedang keadaan lingkungan masyarakatnya masih menyedihkan secara
musyawarah dan mufakat para anggotanya menyisihkan sebagian pendapatannya
merupakan dana pembangunan masyarakat.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang dapat
dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan. Usaha yang dijalankan oleh koperasi
simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para
anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri
dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana
atau keduanya.
B.
Landasan-landasan
koperasi
1.
Landasan
idiil
(Pasal 2 ayat 1 UU no 12/1967), kelima sila yaitu
ketuhanan yang maha esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kedaulatan rakyat
(kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan)
dan keadilan sosial, harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa indonesia dan
perkoperasiannya, yang artinya yaitu: baik dalam ideologinya maupun dalam
teknik pelaksanaan kerja dan perlakuan-perlakuannya.
2.
Landasan
strukturil dan landasan gerak
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas-azas kekeluargaan. Dan penjelasannya berbunyi : “dalam pasal 33 tercantum
dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat.
3.
Landasan
mental
Koperasi indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus dilapangkan dengan kuat oleh sifat
mental oleh para anggotanya, yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia
kawan dan kesadaran pribadi harus selalu saling mengisi, dorong-mendorong,
hidup-menghidupi awas-mengawasi.
C. Fungsi
koperasi indonesia
Dalam undang-undang no. 12 tahun 1967, bagian 2, pasal 4,
tentang fungsi koperasi indonesia telah diperinci sebagai berikut :
a.
Koperasi
indonesia sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.
Koperasi
indonesia sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan
rakyat.
c.
Koperasi
indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia.
d.
Koperasi
indonesia berfungsi sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
D.
azaz dan sendi koperasi
Menurut pasal 5, bagian 3 UU no. 12 tahun 1967, maka azaz
koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Sedangkan sendi-sendi dasar koperasi indonesia yang telah
ditentukan dalam pasal 6 bagian 4 UU no. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
:
a.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga indonesia.
b.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
c.
Pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d.
Adanya
pembatasan bunga atas modal.
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.
Usaha
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g.
Swadaya,
swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada
diri sendiri.
E.
sumber-sumber dana koperasi
1.
Dari
para anggota koperasi berupa
a.
Simpanan wajib
b.
Simpanan pokok
c.
Simpanan sukarela
2.
Dari
luar koperasi
a.
Badan
pemerintah
b.
Perbankan
c.
Lembaga
swasta lainnya
G.
keuntungan koperasi
1.
biaya
bunga yang dibebankan ke peminjam
2.
bunga
administrasi setiap kali transaksi
3.
hasil
investasi diluar kegiatan koperasi
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Dalam
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau
pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU
bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan
apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap
kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas
partisipasi anggota tersebut.
Mekanisme Pembagian
SHU:
1. SHU
yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU
untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar
transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian
sebaliknya.
3.
Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai
transaksi kedalam point pembagi SHU
4.
Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari Nilai total SHU yang dibagi
untuk anggota, dibagi dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai
SHU tiap anggota adalah jumlah point
yang dimiliki seseorang anggota, dikali nilai tiap point SHU.
6.
Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan
proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid
(detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah
computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi
nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Rapat Anggota
Secara
hokum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan
anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan
bukan pula menejer. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi. Rapat anggota itu adalah tempat dimana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya anggota
perorangan yang bukan pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsung
dalam manajemen koperasi tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manajemen
koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan.
Pengurus
Anggota
koperasi perorangan pada dasarnya tidak boleh ikut dalam manajemen koperasi
secara langsung. Partisipasi mereka dalam menejemen koperasi dapat disalurkan
melalui rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari
anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi dan karenanya
harus mampu menjabarkan kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang telah
diambil dalam rapat anggota secara lebih te rinci disertai dengan
rencana/langkah-langkah operasionalnya dengan dibantu oleh manajer, menjadi
tanggung jawab dari pengurus untuk mengamankan dan melindungi kepentingan
anggota.
Ketentuan tentang tanggung jawab
pengurus terhadap kerugian koperasi
seperti yang tertera dalam pasal 34 UU tentang perkoperasian No. 25/1992 yang
menyatakan bahwa :
1. Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2. Disamping
penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pengawas
Dalam UU No. 25/1992 pasal 39
dikatakan :
1. Pengawas
bertugas
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2. Pengawas
berwenang
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Dan
seterusnya.
Manajer
Pada koperasi yang kegiatannya
telah meluas, tentunya tidak hanya memiliki seorang manajer saja, tergantung
dari luas lingkup kegiatannya serta struktur organisasinya. Disamping itu
tentunya diperlukan seorang manajer yang mengkoordinasi serta memberikan
pengarahan-pengarahan kepada manajer tingkat bawah.
1. Manajer
Puncak
Dalam
koperasi manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus.
Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh
dari koperasi yang bersangkutan.
2. Manajer
Menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam
hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan
operasional. Jika pada manajer puncak itu mereka menetapkan kebijaksanaan
operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi maka middle management
ini bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
3. Manajer
Lini Pertama
Manajer
Lini Pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya)
dan memberikan pengarahan kepada mereka.
DEPARTEMEN KOPERASI DAN APARAT BAWAHANNYA
|
UU KOPERASI NO. 12/1967 PP DAN LAIN” YANG MENGIKUTINYA
|
ANGGARAN DASAR DLL
|
DEWAN PENASIHAT
|
RAPAT ANGGOTA
|
PENGURUS
|
BADAN PEMERIKSA
|
STAF PEGAWAI KOPERASI
|
USAHA KOPERASI
|