Senin, 02 Juli 2012


HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN PARA ORIENTALIS

Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam.Ada beberapa istilah dalam hokum islam antara lain:
1.      Hukum
Jika kita berbicara tentang hokum, secara sederhana segera terlintas dalam pikiran kita peraturan- peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.Di samping itu ada konsepsi hokum lain, diantaranya adalah konsepsi hokum islam.
2.      Hukm dan Ahkam
Hokum berasal dari kata hukm dalam bahasa arab artinya norma atau kaidah yakni ukurtan, tolak ukur atau pedoman yang dipakai untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam system hokum islam ada lima hukm atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut , disebut juga lima kategori hokum dalam kepustakaan disebut hokum taklifi(Masyfuk Zuhdi , 1987: 5) yakni norma atau kaidah hokum islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka, yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang disebut ja’iz, mubah atau ibahah.
3.      Syariah atau syariat
Selain dari perkataan hokum, hukm, dan al-ahkam al khamsah atau hokum takhlifi diatas , perlu dipahami jugaistilah syariat adalah jalan kesumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Dilihat dari ilmu hokum, syariat merupakan norma hokum dasar yang ditetapkan Allah, yang wjib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesame manusia dan benda dalam masyarakat. Norma-norma hokum dasar yang terdapat di dalam Al- Quran itu masih bersifat umum, demikian juga halnya dengan aturan yang ditentukan oleh nabi Muhammad terutama mengenai muamalah, maka setelah nabi Muhammad wafat, Norma-norma hokum dasar yang masih bersifat itu perlu dirinci lebih lanjut ke dalam kaidah-kaidah yang lebih konkret agar dapat dilaksanakan dalam praktik, memerlukan disiplin ilmu dan cara-cara tertentu. Jika orang berbicara tentang hokum syara’ yang dimaksud adalah hokum agama yang ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasulullah, yakni hokum syariat, kendatipun isinya kadang-kadang hokum fiqih.
4.      Fiqih
Fiqh yang ditulis fiqih/ fekih artinya paham atau pengertian. Ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hokum dasar yang terdapat di dalam Al Quran dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.Dari uraian diatas jelas bahwa ada dua istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan hokum islam,yakni syariat islam dan fiqih islam.
Secara sederhana, syariat adalah semua ketetapan hokum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat di dalam Al Quran dan penjelasan Nabi dalam kitab-kitab hadis. Hukum fiqih adalah ketentuan-ketentuan hokum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hokum islam, sebagai hokum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ketempat lain. Berlawanan dengan hokum fiqih yang semua bersifat zanni (dugaan) , hokum syariat ada yang bersifat pasti, selain itu hokum fiqih tidak dapat menghapuskan sama sekali hokum syariat.
Hukum islam, baik dalam p engertian syariat maupun dalam pengertian fiqih tersebut, seperti telah di sebutkan di muka, dapat dibagi dua yait : mengnai ibadah, mengenai mamalah. Ibadah yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan. Dengan demikian, tidak mungkin ada apa yang disebut modernisasi mengenai ibadah atau proses yang membawa perubahan dan perombakan scara asasi mengenai hukum, susunan, cara, tata cara ibadah itu sendiri. Muamalah dalam pengertian yang luas, yakni ketetapan yang di berikan oleh Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehiduoan social manusia, terbatas pada yang pokok-pokok saja.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum public.
Menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi public dan pada hukum public ada segi-segi perdatanya. Jika hukum islam disusun menurut sistematis hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum public, susunan hukum muamalah dalam arti luas itu sebagai berikut :

Hukum perdata (islam) diantaranya adalah :
1.Munakahat
2.Wirasah
3.      Muamalat
Hukum public (Islam) diantaranya adalah :
1.                      Jinayat
2.                      Ah- ahkam as-sultaniyah
3.                      Siyar
4.                      Mukhasamat
Ciri-ciri Hukum Islam
1.      Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
2.      Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan lagi dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3.      Mempunyai dua istilah kunci syariat dan fiqih.
4.      Terdiri dari dua bidang utama ibadah dan muamalah.
5.      Struktur berlapis terdiri atas nas atau teks Al-Quran, Sunnah Nabi, Ijtihad, Pelaksanaannya dalam praktik.
6.      Mendahuukan kewajiban dari hak, amal dari perbuatan.
7.      Dapat dibagi menjadi hukum takhfi dan hukum wadh’i
8.      Berwatak universal.
9.      Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
10.  Pelaksanaannya dilaksanakan oleh iman dan akhlak umat manusia.
Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
      Hukum Islam, sebagai bagian agama islam, melindingi hak asasi manusia. Terdapat perbedaan pokok antara Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang diseponsori barat dangan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh umat islam. Hak- hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu, kebanyakan hak ekonomi. Hak politik seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syariah. Semua individu sama dimata hukum. Wantita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hak atas hidup dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang dijamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan, social, dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi, kecuali sanksi yang ditentukan dalam syariat atau hukum islam.

Tujuan Hukum Islam
      Tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan social.Tujuan hukum islam tersebut dapat dilihat dari dua segi yakni:
1.      Pembuat hukum islam (Allah dan Rasul-Nya) Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tersier, yang dalam kepustakaan hukum islam masing-masing disebut dengan istilah daruriyat, hajjiyat dan tahsiniyyat.
2.      Manusia menjadi pelaku dan pelaksana hukum islam Untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera .
       Kepentingan hidup manusia yang bersifat primeryang di sebut dengan istilah daruriyyat tersebut di atas merupakan tujuan utama yang harus di pelihara oleh hukum islam.
Di singgung diatas,adalah lima,yaitu pemeliharaan;
1. Agama
2. Jiwa
3. Akal
4. Keturunan dan
5. Harta

Salah Paham Terhadap Islam Dan Hukum Islam
      Islam sebagai agama dan sebagai hukum, sering di salah pahami bukan hanya oleh orang-orang non-Muslim, tetapi juga oleh orang-orang islam sendiri. Kesalahpahaman terhadap islam di sebabkan karna banyak hal, namun, yang releven dengan kajian ini adalah karena:
1. Salah memahami ruang-lingkup ajaran islam,
2. Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam,dan
3. Salah mempergunakan metode mempelajari islam.
      Para orientalis yang mempelajari islam, sering kali pula melakukun pendekatan menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam di suatu tempat pada suatu masa. Keadaan umat islam yang miskin, terbelakang di suatu tempat pada kurung waktu sekarang ini mereka pergunakan sebagai data untuk menarik kesimpulan bahwa agama islam menganjurkan atau membiarkan kemiskinan dan keterbelakangan. Atau mereka menganggap kemiskinan dan keterbelakangan itu terjadi di kalangan umat islam Karena agama islam tidak mendorong para pemeluknya untuk maju dan berkembang.
      Metode atau pendekatan yang di lakukan oleh para orientalis ini tidak sesuai dengan agama islam.Pada umumnya metode yang di pergunakan oleh penulis-penulis Barat itu di pengaruhi oleh dua aliran pikiran,yakni:
1. Aliran liberal Kapitalis
2. Aliran Marxis.
3. Aliran yang memasukkan ke dalam metode yang di pergunakannya pengertian-pengertian yang berasal dari agama (Kristen dan Yahudi) yang di anutnya.
      Demikianlah beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengkaji dan memahami
(ajaran) islam. Ini berari bahwa hukum islam:
1. Harus di pelajari dalam kerangka dasar ajaran islam,
2. Harus di hubungkan dengan iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak,etika,atau moral), karena dalam system hukum islam,iman,hukum dan kesusilaan tidak dapat di ceraipisahkan.Karena itu,
3. Tidak dapat di kaji dan di pahami dengan mempergunakan ilmu hukum Barat (Baik continental maupun Anglosakson )yang sifatnya sekuler .
4. Harus di kaitkan dengan beberapa istilah kunci,di antaranya adalah syariah dan fiqih yang dapat di bedakan tetapi tidak mungkin di ceraipisahkan.
5. Mengatur seluruh tata hubungan manusia ,baik dengan Tuhan,dengan diri sendiri dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
6. Di kaji dan di pelajari dengan mempergunakan metodologi hukum islam sendiri yang di sebut usul fiqih. 

Titipan (wadiah)

 WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. (Ma Wudi’a ‘Inda Ghair Malikihi Layahfadzahu), berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Makna yang kedua al-wadi’ah dari segi bahasa ialah menerima, seperti seseorang berkata, “awda’tuhu” artinya aku menerima harta tersebut darinya (Qabiltu Minhu Dzalika Al-Mal Liyakuna Wadi’ah “Indi). Secara bahasa al-wadi’ah memiliki dua makna, yaitu memberikan harta untuk di jaganya dan pada penerimaanya (I’tha’u al-Mal Liyahfadzahu wa fi Qabulihi).
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh, yaitu :
1.      Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
2.      Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “

Ø  Menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
Ø  Menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
Ø  Menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
Ø  Menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Ø  Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
Dalam bidang ekonomi syariah, wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. Wadiah Yad Dhamanah
Wadi’ah ini adalah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
  1. Wadiah Yad Amanah
Wadi’ah ini adalah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
A.    DASAR HUKUM
            Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam :
Al-Qur`nul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,…..”
Kemudian dalam Suroh Al Baqarah : 283 :

 “…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.
Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu : Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.”(H.R.THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan.  Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”   
Dalam dasar hukum yang lain menerangkan yaitu IJMA` ialah para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah melakukan Ijma` (konsensus) terhadap legitimasi Al Wadi`ah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini.
B.     SYARAT WADI”AH
Dalam kehidupan kita masa sekarang ini bahkan mungkin sejak adanya bank kompensional kita mungkin hanya mengenal tabungan/wadi`ah itu hanya berbentuk uang, tapi sebenarnya tidak, masih banyak lagi barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
  1. Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
  2. Uang, jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
  3. Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
  4. Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
C.    RUKUN WADI`AH
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
  1. Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
  2. Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan.
  3. Ada Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian.
  4. Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.
Dalam perbankan Syari`ah tanpa salah satu darinya maka proses Wadi`ah itu tidak berjalan/terjadi/sah.
G. BATASAN-BATASAN DALAM MENJAGA WADI`AH (TITIPAN)
Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri.  Al-wadi`ah bi `ajr (wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.
Jika orang yang menerima titipan mengaku bahwa benda benda titipan tidak rusak tanpa adanya unsure kesengajaan darinya, maka ucapanya harus di sertai dengan sumpah supaya perkataanya itu kuat kedudukanya menurut hokum, namun Ibnu al-Munzir berpendapat bahwa orang tersebut di atas sudah dapat di terima ucapanya secara hokum tanpa di butuhkan adanya sumpah.
Kecerobohan/kelalaian (tagshir) dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi.  Adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah  menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh mudi`.  Ini biasa terjadi pada wadi`ah bi `ajr, namun bila wadi` lalai dari yang diamanatkan maka wadi` harus bertangggung jawab terhadap segala kerusakan barang titipan tadi.  Kesalahan yang lain membawa barang titipan bepergian (safar) tanpa ada sebelumnya pembolehan dari mudi`, maka wadi` harus bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut, dalam hal ini wadi`sedang tidak bepergian.  Apabila wadi` menerima wadi`ah sedang ia dalam bepergian maka wadi` sudah bertanggung jawab terhadap barang tersebut selama ia dalam perjalanan sampai ia pulang. 
 Seterusnya kesalahan yang lain adalah menitipkan wadi`ah kepada orang lain yang bukan karena udzur, tidak melindungi barang titipan dari hal-hal yang merusak atau hilang maka penerima titipan harus mengganti dengan yang sejenis atau sama nilainya (qima)  Ta`adli hampir sama dengan taqshir bedanya ialah taqshir adalah kelalaian penerima titipan karena ia tidak mematuhi akad wadi`ah sedangkan ta`addli adalah setiap perilaku yang bertentangan dengan penjagaan barang, diantara bentuk taqshir ialah menghilangkan barang dengan sengaja, memanfaatkan barang titipan (mengkonsumsi, menyewakan, meminjamkan dan menginvestasikan)

kompetensi PA


Kompetensi Peradilan Agama
            Kekuasaan atau kewenangan mengadili suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama diatur secara khusus dalam UU no 7 tahun 1989. UU no 3 tahun 2006, kekuasaan peradilan agama dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Kekuasaan absolut ( kompetensi absolute )
  2. Kekuasaan relative ( kompetensi relative )
  1. Kekuasaan Absolute Pengadilan Agama
Kekuasaan absolut peradilan agama adalah kekuasaan atau kewenangan mengadili dari badan peradilan yang berupa Peradilan Agama atas perkara perdata tertentu secara absolut hanya pengadilan dilingkungan peradilan agama yang berwenang mengadili dan tidak dapat diadili oleh badan peradilan lain.
            Kekuasaan absolute pengadilan dalam lingkungan peradilan agama secara tegas semula ditentukan dalam pasal 49 & 50 UU no 7 tahun 1989 diubah  bunyinya dengan UU no 3 tahun 2006.
    1. Pihak-Pihak yang berperkara
a.       Perkara antara orang – orangyang beragama islam
b.      Orang atau badan hokum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hokum islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Perkara antara orang –orang yang beragama islam.
   Dalam praktek pengadilan agama dalam menyikapi serta menentukan criteria bahwa yang sedang berperkara itu adalah orang-orang beragama islam sehingga perkaranya merupakan wewenang absolute Peradilan Agama dilihat secara kasuistik sebagai berikut :
a.       Apabila dalam gugatan, identitas pihak-pihak (penggugat & tergugat adalah islam, kemudian dalam pemeriksaan perkara berlangsung tidak ada mempersoalkan agama masing-masing, sehingga PA berwenang mengadili dan meneruskan perkara tersebut.
b.      Apabila dalam gugatan , Penggugat/ tergugat salah satunya tidsak beragama islam serta keberatasn perkara tersebut diadili oleh PA, maka hakim memerintahkan membuktikan bantahannya tersebut.
c.       Pihak-pihak yang berperkara didepan PA beragama islam pada saat perkara sedang berlangsung diperiksa oleh PA.
Pihaknya “ Orang/ Badan Hukum
    “Orang /Badan Hukum “ dimasukkan sebagai pihak dalam perkara karena terkait atas suatu benda sebagai suatu obyek perkaranya. Namun diisyaratkan bahwa orang /badan hokum tersebut denbga sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hokum islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan PA.
Pihak-pihak Dalam Perkara  dibidang Perkawinan
a.       Perkara suami istri dibidang perkawinan , jika akta perkawinan mereka dulunya dicatat di PPN pd KUA, maka pengadilan agama yang berkuasa mengadili. Sedangkan kalau dulunya dicatat pada kantor Catatan Sipil maka yang berwenang mengadili  adalah PN.
b.      Suami belum berusia 19 tahun dan istri belum berusia 16 tahun untuk perkawinan diperlukan dispensasi dari pengadilan, jika suami istri beragama islam keduanya dapat mengajukan dispensasi kepengadilan agama. Dan sebaliknya jika non islam  mengajukan ke PN.
c.       Anak yang belum baliq yang menggugat nafkah terhadap orangtuanya
1.      Jika anak tidak tergesa-gesa memilih agamanya maka yang berkuasa peradilan yang mencatat perkawinan orangtua.
2.      Jika anak tersebut tergesa-gesa memilih agamanya  maka diajukan ke PA (jika menyatakan islam) ke PN (jika menyatakan non islam).
Pihak-Pihak Dalam Perkara Waris
1.      Pewaris beragama islam atau beragama non islam, sedangkan semua ahli warisnya beragama islam, maka pengadilan agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
2.      Pewaris beragama islam sedangkan ahli warisnya ada yang beragama non islam. Agar PA berwenang mengadili perkara waris tersebut, ahli waris non islam dapat berposisi sebagai pengugat atau tergugat disyaratkan mau menundukkan diri secara suka rela terhadap hukum islam yang berlaku di PA.
3.      Perkara waris yang diperiksa di PA diajukan ke PN oleh tergugat yang beragama non islam. Yang berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara sengketa kewenangan mengadili tersebut adalah MA. Diputuskan berdasarkan atas agama pewaris.
Pihak-Pihak Dalam Perkara di Bidang Wasiat
1.      Pemberi wasiat beragama islam, penerima wasiat beragama islam, ahli waris beragama islam. Maka penerima wasiat walaupun ahli waris dapat mengajukan gugatan ke PA.
2.      Pemberi wasiat beragama islam, penerima wasiat beragama non islam, ahli waris beragama islam, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan ke PA. sedangkan penerima wasiat yang beragama non islam dapat juga mengajukan gugatan ke PA asal dia menundukkan diri secara suka rela  kepada hukum islam yang berlaku di PA.
Pihak-Pihak Dalam Perkara di Bidang Hibah
1.      Pemberi hibah beragama islam, penerima hibah beragama islam maka penerima hibah atau ahli waris dapat mengajukan gugatan ke PA.
2.      Pemberi hibah beragama islam, penerima hibah non islam, ahli waris beragama islam maka ahli waris dapat mengajukan gugatan ke PA sedangkan penerima hibah dapat juga mengajukan gugatan ke PA asal dia menundukkan diri secara suka rela kepada hukum islam yang berlaku di PA.
Pihak-Pihak Perkara di Bidang Wakaf
     Agar PA berwenang mengadili perkara wakaf, disyaratkan perwakafannya diatur menurut hukum wakaf,pihak penerima wakaf  berupa orang disyaratkan beragama islam, bila badan hukum maka bergerak di bidang keagamaan islam.
                  Pihak-Pihak Perkara di Bidang Shodaqoh, Zakat dan Infak
                       Subyek dalam perkara di bidang Shodaqoh, zakat dan infak. Perbuatan   
                  Hukum shodaqoh, infak zakat, merupakan kewajiban seseorang yang bersifat
                  Pribadi bukan badan hukum. Maka subyek pada perkara disini orang
                  Beragama islam. Perkara di bidang ini pada umumnya hanya bersifat
                  Permohonan- permohonan. Misal permohonan ditetapkan berupa kewajiban
                  Membayar zakatnya.
                  Pihak-Pihak perkara di Bidang Ekonomi Syari’ah
                         Bidang obyek pekerjaan dari lembaga keuangan tersebut yaitu dibidang
                  Ekonomi syari’ah tersebut diatas. Maka agar perkara yang berkaitan dengan
                  dengan lembaga keuangan menjadi wewenang PA ditentukan bidang obyek 
                  pekerjaannya tersebut, bukan ditentukan subyeknya.
II. Bidang Perkara yang menjadi Wewenang PA
a.       Perkara dibi Perkara dibidang Perkawinan
1.Ijin beristri lebih dari satu
2. Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 th, dlm hal orangtua/ wali  ada perbedaan pendapat.
3. Dispensasi kawin
4. Pencegahan perkawinan
5. Penolakan perkawinan oleh PPN
6. Pembatalan perkawinan
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami istri
8. Gugatan perceraian
9. Perceraian karena talak
10. Penyelesaian harta bersama
11. Penguasaan anak
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilimana bapak tidak memenuhinya
13. Penentuan kewajiban member biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan kewajiban bagi bekas istri
14. Putusan sah atau tidanya seorang anak
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orangtua
16. Pencabutan kekuasaan wali
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur yang ditinggal mati orangtuanya
19. Pemberian kewajiban ganti kerugian atas harta benda anakyang ada dibawah kekuasaannya
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hokum islam
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur  
b.       Perkara dibidang Waris
Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
c.       Perkara dibidang Wasiat
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hokum yang berlaku setelah member tersebut meninggal dunia.
d.      Perkara dibidang Hibah
Perkara dibidang Hibah Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hokum kepada orang lain atau badan hokum untuk dimiliki.
e.        Perkara dibidang Wakaf
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan /menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya / untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah/ kesejahteraan umum menurut syariah.
f.        Perkara dibidang Zakat
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hokum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. 
g.      Perkara dibidang Infaq
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan. Minuman, mendemakan, memberikan riski, atau mernafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dank arena Allah SWT.
h.      Perkara dibidang Shadaqah
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/ badanhukum secara sepontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
i.        Perkara dibidang Ekonomi Syariah
Perbuatan ataukegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah antara lain: Bank syariah, Lembaga keuangan syariah, Asuransi syariah, Re asuransi syariah,  Reksa dana syariah, Obligasi syariah dan surat-surat berharga berjangka syariah, Sekuritas syariah, Pembiayaan syariah, Pegadaian syariah, Dana pension lembaga keuangan syariah.
  1. Obyek sengketa berupa benda dibidang perkara yang dimaksud pasal 49 dan50 UU no 3 Tahun 2006
    1. Obyek sengketa berupa Benda
Menurut pasal 50 UU no 3 th 2006
a.       Dalam hal terjadi sengketa hak milik/ keperdataan lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
b.      Apabila terjadi sengketa hak milik/ keperdataan lain sebagaimana dimaksud pada ayat I yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh PA bersama-sama sebagaimana perkara yang dimaksud dalam pasal 49
Yang dimaksud pasal 49 UU no 3 th 2006:
a.       Obyek sengketa berupa benda, benda tersebut tidak terdapat sengketa hak milik / keperdataan lain
b.      Obyak sengketanya berupa benda, benda tersebut terdapat sengketa hak milik/keperdataan lain
    1. Obyek sengketa berupa benda  tidak terdapat sengketa hak milik/keperdataan lain.
Apabila perkara yang diajukan ke PA dibidang perkara yang dimasksud dalam pasal 49 obyeknya berupa benda sedangkan benda tersebut tidak terdapat sengketa hak milik/ keperdataan lain, demikian juga subyeknya yang boleh berperkara di PA maka PA berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  1. Obyek sengketanya berupa benda terdapat sengketa hak milik atau keperdataan lain.
“Sengketa hak milik” adalah sengketa mengenai siapa pemilik atas suatu benda tersebut belum jelas, sehingga memerlukan suatu keputusan pengadilan lebih dahulu agar dapat diketahui kejelasan menurut hokum tentang siapa pemilik atas benda tersebut. “Sengketa keperdataan lain “adalah benda yang menjadi obyek sengketa masih menjadi sengketa selain sengketa hak milik missal menjadi jaminan hutang, sewa-menyewa dll.
    1. Obyek sengketa berupa benda menjadi sengketa hak milki atau keperdataan lain (yang mengajukan sengketa bukan bukan subyek bersengketa di PA).
Dalam hal ini tentu subyeknya orang adalah orang yang beragama islam dan badan hokum , sedangkan orang non islam dan badan hokum tersebut tidak tunduk pada hokum yamng berlaku  diPA maka mereka bukan subyek/pihak yang dapat berperkara di PA.
  1. Kekuasaan Relatif Pengadilan Agama
Kekuasaan relative PA adalah kekuasaan mengadili oleh PA tertentu atas suatu perkara tertentu yang tidak dapat diadili oleh PA lain, semata-mata dibatasi oleh wilayah hokum PA itu.
Semua PA secara absolute berwnang mengadili suatu perkara yang ditentukan dalam pasal 49 UU no 3 th 2006. Menurut hokum perkara tersebut secara relative hanya dapat diadili oleh PA tertentu sesuai wilayah hukumnya yang ditentukan oleh UU. Karena itu tidak dapat diadili oleh PA yang tidak termasuk dalam wilayah hukumnya.
Didalam UU no 7 th 1989 kekuasaan relative ada beberapa perbedaan dalam peraturannya, dalam perkara bidang perkawinan yaitu cerai talak dan cerai gugat diajukan ke PA adalah diatur secara khusus dalam pasal 66& 73 UU no 7th 1989 sedangkan untuk perkara waris, hibah, wakaf, wasiat, shadaqah, zakat, infaq,dan ekonomi syariah, gugatan/ permohonan diajukan ke PA sesuai ketentuan dalam hokum acara perdata yang berlaku dilingkungan Peradilan umum yaitu yang diatur dalam pasal 118 HIR/142 Rbg. 

wanita karir dalam pandangan islam


Wanita Karir dan Kewajibanya Sebagai Ibu Rumah Tangga

            Karir memiliki dua pengertian; pertama; karir berarti pengembangan dan kemajuan dalm kehidupan ,pekerjaan dan sebagainya,kedua; karir berati pekerjaan yang memberikan harapan untuk maju.Ketika “wanita” dan “karir” disatukan maka kata itu berarti wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dengan keahlian tertentu.
Dari pengertian diatas dapat diketahui cirri –ciri wanita karir;
1.         Wanita yang aktif melakukan krgiatan untuk mencapai kemajuan.
2.         Kegiatan-kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan professional sesuai dengan bidang yang ditekuninya.
3.         Bidang pekerjaan yang dilakukan oleh wanita karir adalah;yang sesuaidengan keahlian dan dapat mendatangkan kemajuan dalam kehidupan,pekerjaan,jabatan dan lain – lain.
            Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa wanita karir adalah wanita  yang menekuni sesuatu atau beberapa pekerjaan dengan dilandasi keahlian tertentu berbeda halnya dengan “wanita pekerja atau”tenaga kerja wanita” ialah mereka yang hasil karyanya akan dapat menghasilkan imbalan keuangan.Namun hal ini berbeda dengan wanita yang berjam –jam mengurusi rumah tangga,terkadang hampir  tak ada waktu untuk beristirahat karena banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan  namun pekerjaan ini tidak menghasilkan uang,dan wanita semacam ini tidak termasuk wanita bekerja.Sedangkan istilah TKW adalah wanita yang mampu melakukan pekerjaan di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa dan uang.
Dapat disimpulkan bahwa wanita yang bekerja lebih ditekankan kepada aspek imbalan yang diperolehnya dari hasil karya yang dihasilkannya.Namun dalam kenyataanya istilah TKW lebih berkonotasi pekerjaan membantu rumah tannga atau babu,tidak berpendidikan ,kerja diluar negeri dll.
            Adapun penyebab-penyebab yang mendorong wanita berkarir di katakana oleh lewis dalam bukunya”Developing Woman’s Potential” srbagai berikut;
1.         Perkembangan disektor industri,karena dalam hal ini mengakibatkan terjadinya kenaikan penyerapan pada tenag kerja.Sehingga banyak pekerja yang dibutuhkan terutama pekerjaan yang tidak membutuhkan tenaga dan pikiran.
2.         Kemajuan wanita dalam sektor pendidikan, maka banyak wanita yang berpendidikan tinggi dan tidak puas jika hanya menjadi ibu rumah tangga saja.
3.         Perubahan yang terjadi pada masyarakat tani di pedesaan berubah menjadi masyarakat modern,dan keadaan ekonomi yang kurang baik mendorong mereka untuk mengadu nasibdi kota.
Maria Ulfa Subadio melihat ada beberapa golongan wanita di masyarakat;
1.          Ada wanita yang mempunyai bekal dan cita-cita tinggi, sehingga lebih memilih tidak berumah tangga
2.          Wanita yang seratus persen menjadi ibu rumah tangga,dan sudah merasa puas akan hal itu
3.         Ada wanita yang memilih jalan tengah artinya wanita seperti ini mempunyai kesadaran dan  harus bisa membagi waktu antara pekerjaan dan keluarganya                                                   
Klasifikasi tersebut tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang di kemukakan oleh Marwah Daud Ibrahim.Menurutnya ada tiga klasifikasi wanita;
1.         Wanita yang merasa dirinya sebagai pelengkap dan hanya menganggap dirinya sebagai objek penderitaan kaum pria
2.          Wanita yang mengutuk golongan partama diatas ,mereka menginginkan kebebasan dari ketergantungan terhadap kaum pria
3.         Mereka yang melihat dirinya dengan sosok yang utuh,menghormati kodrat kelahirannya sebagai wanita ,dan melaksanakan fungsi kewanitaannya tatapi juga tidak lalai dalam meniti karirnya.
Ada beberapa macam wanita karir;
1.         Wanita yang perlu berpenampilan menarik dan tidak ,karena tuntutan dari profesi yang ditekuninya.
2.         Wanita karir yang langsung berhubungan dengan orang lain dan yang tidak.
3.         Wanita karir yang bisa membina karirnya di dalam rumah dan tidak.

B. WANITA KARIR DALAM  PANDANGAN  ISLAM
     Sebelun sampai kepembahasan wanita karir ,kita lihat dulu pandanga Al-Quran dan Hadist memandang kaumwanita
1.Al-Quran surat al-Taubah 71;

“Orang –orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagai mereka (adalah)menjadi penolong bagi sebagian yang lain mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf,mencegah dari yang mungkar,mendirikan shalat,menunaikan zakat,dan mereka ta’at kepada Allah dan Rosulnya”
Dariayat diatas dapat dipahami bahwa pria dan wanita saling tolong menolong terutama dalam rumah tangga yang mempunyai tugas dan kewajiban yang sama untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar
2.Al-Quran surat al-Nisa’ ayat 124;
“Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh ,baik laki- laki maupun perempuan sedang  ia orang beriman ,maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiyaya walau sedikit pun”
Ayat diatas memberi petunjuk bahwa karya wanita dalam bentuk apapun dilakukanya adalah miliknya dan bertanggung jawab pula atas kerjanya itu ,termasuk masalah ibadah tidak bergantung kepada pihak pria tetapi bergantung pada amalnya.
3.Al-Quran surat al-Nisa’ ayat 32;
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain (karena bagi oranglaki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan,dan bagi para wanita pun ada bagian dan yang mereka usahakan “
Ayay ini memberikan gambaran bahwa tidak ada diskriminasi bagi wanita,tidak ada alasan untuk merendahkan derajat kaum wanita .Semuanya bergantung pada amal masing-masing
4.Al-Quran surat al-Nisa ayat 7;
“Bagi laki- laki ada hakbagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya,dan bagi  wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya ,baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”
Ayat ini menjelaskan kedudukan wanita setelah dan sebelum islam,dulu wanita tidak mendapatkan harta warisamn namun malah dijadikan harta benda tetapi setelah islam datang wanita mendapat bagian hak warisan dan diperlakukan sebagai manusia biasa .Laki laki sama denganwanita akan tetapi dalam hal hal tertentu antara pria dan wanita itu tidak harus sama benar dengan kaum pria

C. WANITA SEBAGAI IBU RUMAH TANGGA
     Salah satu fungsi wanita yang terpenting adalah sebagai ibu ,penekananya sebagai ibu rumah tangga  lebih di titik beratkan kepada usaha membina dan menciptakan keluarga bahagia .Yang paling penting adalah merawat dan mendidik anaknya dimulai sejak dalam kandungan sampai anak itu dewasa .Maka tidaklah berlebihan jika islam memberikan penghargaan yang tinggi bagi seorang wanita yang berfungsi sebagai ibu sampai Nabi bersabda;
Jadi peranan yang sangat penting bagi wanita sebagai ibu rumah tangga adalah terletak dalam pendidikan dan pembinaan anak,sehingga anaknya menjadi kader-kader unggulan dimasa depan dan pendidikan tersebut tidak bisa dilimpahkan atau diwakilkan kepada siapapun.

D. KESIMPULAN
Dari berbagai ulasan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
1.         Antara laki- laki dan perempuan hakekatnya sama dalam islam dan memiliki paran yang sama namun jobnya yang berbeda -beda ,perbedaan ini sebagai sesuatu yang alami dimana mereka akan menikmati jobnya masing nasing
2.         Kaum wanita yang berpendidikan dan memiliki profesi serta keterampilan yang tinggi berhak untuk berkarir di bidangnya bahkan dalam hal hal tertentu ia wajib berkarir kalau dipahamimya sebagai mengamalkan ilmu dan mengembangkan potensi yang di perlukan oleh masyarakat luas .Meniti karir tersebut harus dilandasi dengan niat yang suci tanpa melupakan keluarga dan setatusnya sebagai ibu rumah tangga.
3.         Seseorang wanita karir yang  memasuki bahtera rumah tangga maka apapun aktifitasnya harus di musyawarahkan dan diketahui suaminya,karena jika ia berumah tangga ,berarti ia telah siap berbagi rasa mengatur dan diatur bahkan terikat oleh ikatan perkawinan yang didasari oleh cinta dalam konteks ini cinta berarti menselaraskan dua hati dua keinginan dan dua ambisi yang berbeda menjadi sesuatu yang membahagiakan.Maka bagi wanita karir harus bisa menyempatkan waktu untuk membina dan mendidik anak anaknya.





HUKUM PERBURUHAN

A.Pengertian, Tujuan , SIfat Hukum Ketenagakerjaan

 Pengertian Hukum Perburuhan
            Hukum Ketenagakerjaan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja dan antara tenaga kerja dengan penguasa.

Tujuan
  1. UNtuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
  2. Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau menciptakan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa agar pengusahas tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
Sifat
            Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat perdata (privat) dan dapat bersifat public.Hukum perdata mengatur kepentingan orang perorang dimana mereka mengadakan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian kerja. Sedangkan mengenai hokum Perjanjian sendiri terdapat/ diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke III.

B. PENGERTIAN TENAGA KERJA
            Menurut Undang-undang No: 14 Tahun 1969
                        Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (pasal 1).

C. HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
            Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertyentu maupun waktu yang tidak tertentu.Hubungan kerja disebut juga hubungan perburuhan atau hubungan industri.
            Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihak lainnya yaitu majikan untuk selama wktu tertentu dengan menerima upah (Pasal 1601 a BW ? KUH Perdata).
  1. Syarat-syarat Perjanjian Kerja
  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang menadakan perjanjian itu(antara buruh/ tenaga kerja dan majikan).
  2. Adanya kemampuan/ kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
  3. Suatu hal tertentu
Isi dari perjanjian kerja adalah hak=-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban  majikan.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi :
  1. Pembuatan Perjanjian kerja
  2. Kewakjiban buruh
  3. Kewajiban majikan dan pengusaha
  4. Berakhirnya hubungan kerja.
  5. Cara Penyelesaian Perselisihan Antara pihak yang bersangkutan

  1. Syarat-syarat Perjanjian Kerja
Sesuai dengan pasal 1320 KUHP Perdata, maka agar setiap perjanjian kerja itu sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Adfanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian antara buruh dan majikan
    2. Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian
    3. Suatu hal tertentu artinya isi p[erjanjian tidak barterntangan dengan peratura undang-undang, ketertiban maupun kesusilaan  
  1. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja adalah bebas, artunya perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis.

  1. Jenis Perjanjian Kerja
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
Perjanjian kerja untuk waktu tertyentu adalah perjanjian kerja yang jangka waktu berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja tersebut, sedangkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu jangka waktu berlakunya tudak disebutkan dalam perjanjian kerja, tidak menyebutkan untuk berapa lama tenaga kerja harus melakukan pekerjaan tersebut.
D. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN/ PENYELESAIAN PERSELISIHAN
            Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja berhubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja dan atau keadaan hubungan perburuhan.
            Seorang tenaga pekerja atau sekumpulan tenaga kerja tidak dapat menjadi pihak yang berselisih. Apabila yang menjadi salah satu pihak adalah tenaga kerja atau sekumpulan tenaga kerja maka penyelesaiannya hanya bias sampai tingkat perantaraan /pegawai perantara , dan tidak dapat dilanjutkan kesidang P4D atau P4P.
            Pegawai perantara adalah Pegawai Departement Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memberikan perantaraan dalam penyelesaian perselisihan  perburuhan. Tidak adanya persesuaian pahammengenai hubungan kerja adalah karena perselisihan hak.
P4P/P4D 





















mahar


MAHAR
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Mahar dan Nilai Nominal.
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan,  perusahaan atau benda berharga lainnya.   Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.
Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.
Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
A.    Jenis Mahar Dalam Pernikahan
Masalah jenis barang yang dapat di gunakan untuk mahar, bias berupa sesuatu yang dapat dimiliki atau di ambil manfaatnya, juga dapat di jadikan pengganti atau di tukarkan.
Adapun macam-macamnya, ulama’ fiqih sepakat bahwa mahar itu bisa di bedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.      Mahar Musamma
Yaitu mahar yang sudah di sebut atau di janjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
Ulama’ Fiqih sepakat bahwa dalam pelaksanaanya mahar musamma harus di berikan secara penuh apabila:
1.      Telah bercampur (bersenggama)
2.      Apabila salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut Ijma’
b.      Mahar misil (sepadan)
Yaitu mahar yang tidak di sebut besar kadarnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Bila terjadi demikian, mahar itu mengikuti mahar saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/bude), apabila tidak ada makamisil ini beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajad dengan dia.
Mahar misil juga terjadi apabila dalam keadaansebagai berikut:
Ø  Bila tidak di sebutkan kadar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
Ø  Kalau mahar musamma belum di bayar, sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnyatidak sah.
C.    Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama’
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal
mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan.
Rahmat Hakim berpendapat bahwa besar kecilnya mahar sangat bergantung pada kebiasaan Negara maupun situasi dan kondisinya. Dengan demikian, besarnya mahar yang di berikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan selalu berbeda-beda.
Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal,
sedagkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai. Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami mengatakan,”Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!.” Mengapa ditambahi dengan kata ‘TUNAI’?, sebab suami menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.
Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: “Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.” 

muzaraah &mukhabarah


DASAR HUKUM MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
Artinya : Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ
ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ    (متفق عليه)
Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).

A.    PANDANGAN ULAMA’ TERHADAP HUKUM MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alasan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak. D. Zakat Muzara’ah Dan Mukhabarah Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
 Syarat – Syarat Muzara’ah Menurut jumhur ulama’ adalah:
1.      harus baligh dan berakal
2.      Jelas dan menghasilkan
3.      menurut adat dan batas lahan itu jelas
4.      pembagian hasil harus jelas dan memang benar – benar milik bersama.

Musaaqah Merupakan transaksi antara pemilik kebun /tanaman dan pengolah/penggarap untuk memelihara dan merawat kebun pada masa tertentu sampai pada masa tertentu sampai tanaman itu berbuah.
Rukun dan syarat musaaqah
1.      ada dua orang yang beraqad
2.      ada lahan yang dijadikan objek
3.      bentuk/jenis usa yang dilakukan
4.      ada ketentuan bagian masing – masing
5.       ada perjanjian.
D. RUKUN DAN SYARAT MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
a)      Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah
1). Pemilik dan penggarap sawah.
2). Sawah atau lading.
3). Jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
4). Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah).
5). Akad (sighat).
b)     Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah
1)      Pada muzara’ah benih dari pemilik tanah, sedangkan pada mukhabarah benih dari penggarap.
2)      Waktu pelaksanaan muzara’ah dan mukhabarah jelas.
3)      Akad muzara’ah dan mukhabarah hendaknya dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
4)      Pembagian hasil disebutkan secara jelas.
B.     Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah
Manusia banyak yang mempunyai binatang ternak seperti kerbau, sapi, kuda, dan lainya. Dia sanggup untuk berladang dan bertani untuk mencukupi keperluan hidupnya, tetapi tidak memiliki tanah. Sebaliknya, banyak di antara manusia mempunyai sawah, tanah, lading, dan lainya, yang layak untuk di Tanami (bertani), tetapi ia tidak memilki binatang untuk mengolah sawah dan ladangnya, sehingga banyak tanah yang di biarkan dan tidak dapat menghasilkan suatu apapun.
Muzara’ah dan mukhaharah disyari’atkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bias dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga di biarkan tidak ada yang mengolahnya.
Muzara’ah dan mukhaharah terdapat pembagian hasil. Untuk hal-hal lainya yang bersifat teknis di sesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalm upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bias saling menguntungkan.
a)      Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
b)      Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
c)      Tertanggulanginya kemiskinan.
d)     Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani tetapi tidak memiliki tanah garapan.