Senin, 25 Juni 2012

Fatwa MUI tentang leasing


FATWA-FATWA LEASING

Yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan disamping perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB), yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari  masyarakat ( Pasal 1 ayat 2 Keppres61/1988).
Leasing berasal dari bahasa inggris, yaitu lease yang dari pengertian umum mengandung arti menyewakan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No 1169/kmk.01/1991,”sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Menurut peraturan menteri keuangan Nomor. 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan yang dimaksud, sewa guna usaha atau Leasing adalah kegiatan pembayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha sampai jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran (pasal 1 Huruf C)
Kehadiran Leasing di Indonesia secara formal diperkenalkan pada tahun 1974 yakni dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama menteri keuangan, menteri perindustrian, menteri perdagangan republik Indonesia Nomor KEP 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/1974 dan Nomor 30/KPB/1/1974 tentang perizinan usaha Leasing. Pasal 1 surat keputusan bersama tersebut memberikann pengertian tentang Leasing sebagai berikut: setiap kegiatan pembiayaan perusahaan ndalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai hak pilih bagi perusahaan tersebut untk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu Leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Perjanjian sewa guna usaha Leasing dapat dijalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip syari’ah. Menurut badan keputusan bagian pengawas pasar modal dan lembaga keuangan departemen keuangan Bapepam-LK Nomor Per-03/BL/2007 yang menyatakansewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dangan hak opsi maupun  sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan  prinsip syari’ah. (pasal 1 angka 9)
Maksud prinsip syari’ah adalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan opersional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan atau lembaga bisnis syari’ah dengan pihak lain yang telah dan akan diatur oleh DSN MUI (pasal 1 angka 8).
Kegiatan pembiayaan sewa guna usaha berdasarkan prinsip syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bitamlik. Ijarah dalam pembiayaan sewa guna usaha adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, atau perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa dengan penyewa tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah Muntahiyah Bitamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa dengan penyewa disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Apabila dilihat dari segi penamaannya prinsip dasar perjanjian leasing adalah akad sewa menyewa. Namun kekhususan pada leasing mestinya hanya berlaku pada objek sewanya, yaitu berupa manfaat peralatan atau barang modal untuk menjalankan usaha. Karena itu agar leasing tetap sah secara hukum, maka dalam perjanjiannya harus selalu mengacu pada rukun dan syarat akad sewa menyewa. Karena itu berdasarkan keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan departemen keuangan telah mengeluarkan keuangan No per-03/BL/2007 memperlakukan sewa guna usaha sebagai salah satu kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah. (pasal A angka 9). Akad yang digunakan dalam perjanjian sewa guna usaha berdasarkan prinsip syari’ah iyalah Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bitamli’ (pasal 6 huruf A).
Berdasarkan Fatwa Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000, ketentuan pembiayaan sewa menyewa ialah sebagai berikut :
Rukun dan syarat Ijarah
1.      Sighot Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2.      Pihak-pihak yang berakad yaitu terdiri atas pemberi sewa dan penyewa
3.      Objek akad Ijarah, yaitu manfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah.
Ketentuan objek Ijarah.
1.      Objek ijarah, adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa
2.      Manfaat barang atau jasa harus bisa diniliai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
3.      Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat yang dibolehkan
4.      Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuei dengan syari’ah
5.      Manfaat harus dikenali secara spesifik sedimiian rupa untuk menghilangkan jahaalah yang akan mengakibatkan sengketa
6.      Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktu.
7.      Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada lembaga keuangan syari’ah sebagai pembayaran manfaat
8.      Pembayaran swa atau upah boleh berbentuk jasa.
9.      Kelenturan dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat,jarak.
Ketentuan ijarah muntahiyah bitamlik
1.      Semua ketentuan dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula dalam akad ijarah muntahiyah bitamlik
2.      Perjanjian untuk melakukan akad ijarah muntahiyah bitamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
Ketentuan tentang Ijarah Muntahiyah bitamlik
1.      Pihak yang melakukan ijarah muntahiyah bitamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan,baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah akad ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’ad yang hukumnya tidak mengikat.
Pembiayaan ijarah muntahiyah bitamlik (IMBT) adalah salah satu bentuk penyaluran dana yang dapat dilakukan oleh bank syariah untuk memberikan dana penyewaan barang dengan hak pilih untuk memiliki barang tersebut pada masa akhir akad bagi nasabah yang membutuhkan. Pada fatwa DSN, ketentuan mengenai IMBT diatur dalam fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al ijarah al Muntahiyah bi al Tamlik. Terjadinya akad IMBT didahului oleh adanya akad ijarah. Apabila didalam akad ijarah ditentukan adanya IMBT, akad IMBT dilaksanakan setelah akad ijarah berakhir. Oleh karena itu, ketentuian akad ijarah juga berlaku pada akad IMBT. Dalam hal ini, akad IMBT yang diatur dalam pasal 16 PBI No. 7/46/PBI/2005 juga merujuk pada fatwa DSN No. 9/DSN-MUI/ IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Sebagaimana halnya ditentukan dalam fatwa DSN tentang ijarah muntahiyah bitamlik bahwa pada akad IMBT berlaku pula akad ijarah. Pasal 16 PBI No. 7/46/PBI/2005 juga mengatur hal yang sama. Pada pasal 16 ayat 2 adalah hal-hal yang juga diatur dalam pasal 15 PBI No.7/46/PBI/2005 tentang akad ijarah.
Ketentuan mengenai akad IMBT itu sendiri, PBI No. 7/46/PBI/2005 mengacu pada fatwa DSN tentang ijarah muntahiyah bitamlik,  bahwa akad IMBT dalam bentuk wa’ad harus dituangkan didalam akad ijarah dan baru dilaksanakan setelah nakad ijarah berakhir. Namun, terdapat dua perbedaan ketentuan yaitu mengenai bentuk ikatan wa’ad dan cara pengalihan kepemilikan. Pada fatwa DSN tentang IMBT, wa’ad adalah suatu janji yang tidak mengikat. Dalam hal ini, bank memberikan janji kepada nasabah bahwa bank akan mengalihkan benda yang disewa nasabah kepada nasabah. Janji ini tidak harus dilaksanakan oleh bank karena sifatnya yang tidak mengikat. Sebagai konsekuensi hukum, apabila bank tidak melaksanakan pengalihan benda yang disewa nasabah kepada nasabah,nasabah tidak menuntut bank untuk melaksanakn janjinya. Ketentuan ini berbeda dengan yang diatur dalam PBI No. 7/46/PBI/2005 bahwa wa’ad yang diberikan oleh nasabah adalah mengikat sebagai bank wajib untuk mengalihkan kepemilikan benda yang disewa oleh nasabah kepada nasabah setelah akad ijarah berakhir. Nasabah dapat menuntut bank untuk melaksanakan janji tersebut. Hal ini juga memberi pengaruh kepada ketentuan bentuk pengalihan kepemilikannya yaitu dengan hibah. Pengalihan kepemilikan dengan hibah berarti pemberian suatu benda tanpa ada unsur timbal balik dari penerima hibah(nasabah) kepada pemberi hibah (bank). Pemberi hibah (bank) telah bmendapatkan keuntungan dari Ijaroh yang telah dilakukannya terlebih dahulu kepada nasabah. Nasabah tidak dibebankan untuk memberi keuuntungan ganda kepada bank melalui akad Ijarah dan akad pengalihan kepemilikan.
Fatwa Dsn tentang IMBT memberikan dua bentuk alternatif pengalihan kepemilikan yang dilakukan oleh bank kepada nasabah yaitu jual beli atau hibah. Apabila dilakukan jual beli, nasabah harus mengeluarkan biayaya lagi sebagai pembelian benda yang telah disewa tersebut. Apabila dilakukan dengan pemberian atau hibah, nasabah tidak mengeluarkan biaya apapun karena bank hanya memberikan secara Cuma-Cuma.
Adanya perbedaan ketentuan ikatan hukum atas wa’ad antar Fatwa DSN dan PBI peraturan bank Indonesia disebabkan karena adanya pebedaan pandangan. Fatwa DSN lebih melihat kepada fiqih atau pemahan itu kata atas wa’ad dalam hukum Islam, sedangkan PBI lebih melihat kepada praktik atau pelaksanaannya. Dalam prakteknya, apabila janji yang telah dibuat oleh bank tidak dilaksanakan, akan memberikan sangsi moral yaitu ketidakpercayaan nasabah kepada bank. Tentunya hal ini akan membeeri dampak buruk kepada citra bank syari’ah.           
Ketentuan akad ijarah muntahiyah bi al tamlik yang digunakan pada kegiatan sewa guna usaha diatur dalam Peraturan Bapepam- LK No. Per 04/BL/2007 pada pasal 9 sampai pasal 16. Pasal-pasal yang dibahas adalah pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, dan pasal 14 dalam kaitannya dengan ketentuan Fatwa DSN No. 27/DSN- MUI/ III/ 2002 tentang pembiayaan Al-Ijarah muntahiyah bitamlik dan fatwa DSN No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Pasal 13, pasal 15, dan pasal 16 tidak dibahas karena masing-masing mengatur mengenai obyek ijarah muntahiyah bitamlik, hal-hal yang harus dimuat dalam akad ijarah muntahiyah bitamlik dan dokumentasi ijarah muntahiyah bitamlik yang sekurang-kurangnya harus dimiliki oleh perusahaan pembiayaan.
Peraturan Bapepam-LK No. Per-04/BL/2007 mengatur ketentuan yang sama dengan fatwa DSN tentang IMBT bahwa dalam melakukan akad IMBT pemberi sewa membuat wa’ad atau janji untuk melakukan pengalihan kepemilikan benda yang disewa kepada penyewa. Sifat dari wa’ad ini adalah tidak mengikat, dapat dilaksanakan, harus dibuat akad pemindahan kepemilikan yang berbeda dari akad IMBT. Selain itu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa pada pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Bapepam-LK No. Per-04/BL/2007 juga sama dengan ketentuan pada fatwa DSN tentang pembiayaan ijarah.
Peraturan Bapepam –LK No. Per-04/BL/2007 juga membuat ketentuan-ketentuan yang tidak diatur didalam fatwa DSN, seperti penarikan obyek IMBT oleh perusahaan pembiayaan apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana  diperjanjikan (pasal 10 ayat 1); pada akhir masa sewa, perusahaan pembiayaan berhak untuk mengalihkan obyek IMBT kepada penyewa lain apabila penyewa asal tidak mampu untuk memindahkan  kepemilikan obyek IMBT, memperpanjang masa sewa, atau mencari penggantinya (pasal 10 ayat 1); pada akhir masa sewa, penyewa berhak memindahkan kepemilikan obyek IMBT, atau memperpanjang masa sewa, atau mencari calon penggantinya dalam hal tidak mampu untuk memindahkan hak kepemilikan atas obyek IMBT atau memperpanjang masa sewa(pasal 11 ayat 1); penyewa dilarang untuk menyewakan kembali obyek IMBT kepada pihak lain (pasal 11 ayat 2); dan obyek ijarah adalah milik perusahaaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (pasal 12). Ketentuan-ketentuan ini merupakan hal-hal yang diperlukan oleh perusah

Jumat, 22 Juni 2012

wakaf tunai


 Kinerja Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia

Tabung Wakaf Indonesia (TWI) merupakan badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai nazhir wakaf sebagaimana dimaksud Undang-undang Wakaf. Yakni sebagai nazhir wakaf berbentuk badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan keagamaan Islam. Pendirian lembaga pengelola wakaf ini adalah untuk mewujudkan sebuah lembaga nazhir wakaf dengan model suatu lembaga keuangan yang dapat melakukan kegiatan mobilisasi penghimpunan harta benda dan dana wakaf guna memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat. Sama halnya dengan TWI, BMM dan PKPU yang berbentuk badan hukum pun melakukan pengelolaan wakaf uang. Namun dalam operasionalnya, dalam melakukan pengelolaan wakaf uang pada lembaga-lembaga ini masih ditemukan beberapa kelemahan yang pada umumnya bermuara pada kepatuhan terhadap aturan perwakafan baik dari sisi kelembagaan maupun manajemen investasi.
1. Kelembagaan
Pada dasarnya, Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat, telah mengelola wakaf baik benda tak bergerak maupun wakaf uang sejak tahun 2001. Kemudian pasca disahkannya Undang-undang Wakaf tahun 2004, yayasan ini membentuk Tabung Wakaf Indonesia tahun 2005 yang diberi wewenang untuk mengelola wakaf. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini, secara legalitas organisasi TWI belum terdaftar sebagai nazhir wakaf. Payung hukum yang dipakai TWI dalam operasionalnya masih berlindung pada yayasan Dompet Dhuafa Republika yang merupakan institusi pengelola zakat. Ini berarti tingkat kepatuhan lembaga tersebut terhadap aturan perundang-undang wakaf masih rendah. Walaupun secara kelembagaan TWI pernah melakukan konfirmasi kepada BWI tentang status dan pencatatan TWI sebagai nazhir wakaf. Tidak berbeda dengan TWI, BMM dan PKPU pun pada dasarnya badan hukum yayasan terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat.
Padahal prinsip-prinsip operasionalisasi lembaga pengelola wakaf dari aspek kelembagaan pengelola wakaf harus memperhatikan berbagai faktor. Diantaranya kedudukan, sifat lembaga, dan legalitas organisasinya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menegaskan bahwa nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri Agama dan BWI melalui Kantor Urusan Agama. Walaupun lembaga-lembaga pengelola wakaf uang seperti TWI, BMM, dan PKPU telah lebih dahulu mengelola wakaf, sedangkan peratuan perundang-undangan muncul kemudian. Sebagai lembaga wakaf yang mengelola keuangan publik, lembaga-lembaga tersebut tentu harus tunduk pada ketentuan peraturan perwakafan yang ada.
2. Manajemen Investasi Wakaf Uang
Tidak dapat dipungkiri, bahwa dana wakaf yang disalurkan TWI dalam bentuk investasi di sektor ril ke masyarakat terbukti memberi pengaruh positif bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat. TWI menyalurkan dana wakaf melalui jaringan dan mitra binaannya untuk kegiatan-kegiatan perdagangan pertanian, peternakan, perkebunan dan penyediaan sarana niaga kepada masyarakat yang menjadi Community Development Dompet Dhuafa. Dari hasil usaha tersebut, keuntungannya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin
Namun, sampai saat ini, TWI dalam menyalurkan dana wakaf kepada mitra binaannya, tidak menerapkan adanya lembaga penjamin berupa asuransi syari’ah. Hal ini disebabkan adanya pandangan dari pihak manajemen TWI bahwa operasional asuransi syari’ah sampai hari ini belum sesuai dengan prinsip syari’ah karena masih adanya unsur maisir, gharar dan riba. Terlepas dari asumsi seperti itu, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Pasal 43 menegaskan bahwa dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, yakni lembaga penjamin syariah. Hal itu, ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Pasal 48 bahwa pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.
TWI tidak hanya menyalurkan wakaf untuk kegiatan produktif seperti wakaf sarana niaga, perdagangan, perkebunan dan peternakan, tetapi juga menyalurkan wakaf kepada kegiatan sosial seperti pendirian rumah sakit gratis LKC, Wisma Mualaf, bantuan pendirian masjid dan sarana pendidikan gratis Smart Ekselensia Indonesia. Dari pemahaman dari teori “menahan pokok dan mengalirkan hasil”mengandung prinsip aset wakaf haruslah berputar, produktif, hingga menghasilkan surplus dan surplus tersebut terus dapat dialirkan tanpa mengurangi aset. Wakaf uang yang diinvestasi secara direct investment seharusnya tetap menghasilkan keuntungan, di mana keuntungan tersebut dapat disalurkan untuk membantu orang miskin. Dengan ungkapan lain, rumah sakit atau sekolah yang dibangun dari wakaf uang, tetap menghasilkan keuntungan yang dapat disalurkan untuk menutupi biaya operasional ataupun disalurkan kepada orang miskin. Ini berarti wakaf uang yang dialokasikan untuk program sosial seperti, pembangunan rumah sakit gratis, sekolah gratis sejatinya kurang tepat karena asas-asas wakaf yaitu keswadayaan dan kemandirian kurang terpenuhi.
Apalagi dalam pengelolaan wakaf dalam bentuk pelayanan sosial, TWI belum dapat menutupi biaya operasional masing-masing objek wakaf tersebut. Hal ini disebabkan dana wakaf yang terhimpun masih sedikit sedangkan biaya operasional untuk masing-masing program sangat besar. Untuk menutupi biaya-biaya tersebut Dompet Dhuafa melakukan subsidi dari zakat ataupun infak lainnya. Ini berarti, sebetulnya pengelolaa wakaf uang yang dilakukan TWI untuk sektor pendidikan dan kesehatan lebih tepat disebut dengan wakaf rumah sakit atau sekolah melalui uang bukan wakaf uang.
Dari keseluruhan dana wakaf yang disalurkan TWI, hampir 61% dana wakaf yang disalurkan untuk kepentingan pendidikan. Dana wakaf yang disalurkan untuk sektor sosial sekitar 33% sedangkan wakaf uang untuk sektor ekonomi hanya disalurkan sebesar 6%. Berdasarkan prosentase ini, kenyataannya dana wakaf yang disalurkan ke sektor ril masih sangat terbatas. Ini berarti wakaf uang sebagai modal kerja yang menjadi penggerak sektor ril belum tercapai. Apalagi BMM dan PKPU pun belum pernah menyalurkan dana wakafnya untuk sektor ekonomi.
Diakui, pertumbuhan aset wakaf uang yang berhasil dihimpun TWI selalu meningkat dan program-program yang dilaksanakan sukses serta memberi pengaruh positif kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun sampai saat ini TWI belum mempunyai System Operation Procedure secara tertulis yang dijadikan acuan dan pedoman bagi organisasi untuk mengontrol kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan target organisasi. Sebagai organisasi yang mengelola dana publik yang dikelola seperti manajemen perusahaan, tentu perangkat-perangkat seperti System Operation Procedure tertulis mutlak diperlukan.
Penghimpunan dana wakaf yang dilakukan TWI memang selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Namun dilihat dari pengembalian atas investasi (return on investment) wakaf uang, di mana penerimaan dana wakaf dikurangi dengan dana wakaf yang disalurkan, pengelolaan wakaf uang di TWI masih bermasalah. Kesimpulan ini dibuktikan dengan terjadinya defisit yang cukup tinggi yang dialami oleh TWI sebesar 1 milyar rupiah lebih. Pada hal dalam pengelolaan wakaf uang, prinsip yang harus diperhatikan adalah tetapnya nilai harta yang diwakafkan kemudian dinvestasikan ke sektor produktif, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang dapat diberikan kepada mauquf ‘alaih. Harta wakaf tidak boleh hilang, berkurang, apalagi defisit.

formalin


PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN (PENGAWET) DALAM MAKANAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia, selain sandang dan papan yang diperlukan guna melangsungkan kehidupan. Seiring perkembangan perekonomian dibidang perindustrian dan perdagangan, telah menghasilkan berbagai macam barang yang dapat dikonsumsi. Pemenuhan makanan cepat saji dan tahan lama saat ini dapat dihasilkan dengan mudah dengan menggunakan bahan tambahan makanan yang berbahaya tanpa memperhatikan kualitas dan dampk kesehatan bagi manusia. Maka perlunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bahan tambahan makanan, dengan tujuan sebagai pengatur penggunaan bahan tambahan makanan, karena menurut ajaran islam mengkonsumsi yang halal lagi baik merupakan perintah agama yang hukumnya wajib.
Sehubungan dengan rumusan masalah, dalam penulisan skripsi ini penulis bermaksud untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum positif Indonesia dan hukum Islam tentang penggunaan bahan tambahan pangan (pengawet) dalam makanan.
Dalam penulisan ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan melihat pemasalahan yang ada dari peraturan perundang-undangan da ketentuan yang mengatur masalah mengenai bahan tambahan pangan (pengawet) dalam makanan, analisa peraturan mengenai bahan tambahan pangan (pengawet) dalam persfektif hukum Islam.
Dari hasil analisis penulis. Peraturan perlindungan konsumen dari produk makanan yang menggunakan bahan tambahan pangan (pengawet) berbahaya dengan pemberian jaminan kesehatan pada produk makanan yaitu adanya pemberian standart makanan sehat dengan pencantuman komposisi setiap bahan yang dipakai pada produk makanan dalam peraturan perundang-undangan diantaranya undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999 Tentang Bahan Tambahan Pangan yang dilarang. Dalam Islam hal yang mendasari kreteria produk pangan sebaiknya halal dan baik (halalan thoyiban) yang diatur secara jelas dalam Q.S Al Baqarah : 168 , Al Maidah : 88, An Nahl : 114 serta dipertegas dalam hadist Nabi Muhammad SAW sehingga penulis menganggap bahwa Allah SWT jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja.
Akan tetapi penerapan ajaran Islam dalam peraturan perundang-undangan tentang bahan tambahan pangan (pengawet) pada produk makanan ini terdapat permasalahan yang muncul dalam pengaturan tentang bahan tambahan pangan (pengawet) yang digunakan pada makanan. Hal ini disebabkan oleh faktor kurangnya sosialisasi, pengawasan dan kurang ketatnya BPOM mengawasi beredarnya makanan.
Pada akhir penulisan tugas akhir ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan khususnya kita sebagai konsumen harus memperhatikan makanan yang halal dan baik artinya makanan harus aman, bermutu, dan bergizi untuk dikonsumsi, jadi bagi kita harus berhati-hatilah dalam memilih makanan, baca terlebih dahulu komposisi makanan pada kemasan yang beredar saat ini dengan melihat keterangan bahan tambahan pangan (BMP) yang digunakan. sebuah produk makanan.
Permasalahan penggunaan formalin dalam pangan sebenarnya telah dibicarakan sejak tahun 80-an (Dewanti 2006), walaupun penggunaan bahan ini telah banyak dipergunakan sejak tahun 70-an (Anonimous 2005h). Pada tahun 1993 masalah formalin dalam makanan pernah menjadi berita utama di media massa, namun ketika itu masyarakat tidak begitu peduli karena merasa tidak melihat dampaknya secara langsung (Winarno 2004). Akan tetapi pada tahun 2005 masalah ini kembali mencuat kepermukaan, karena pemakaian formalin sebagai bahan pengawet makanan semakin tidak terkendali dan masyarakat saat ini telah sadar tentang pentingnya keamanan pangan.
Peredaran sejumlah produk makanan yang mengandung formalin telah ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Bekasi, Lampung dan berbagai daerah lainnya. Produk-produk makanan yang mengandung formalin tersebut tak hanya dijual di pasar- pasar tradisional, di pasar serba ada dan supermarket pun tidak menjamin produk makanan sejenis bebas formalin.
Hasil pengujian Balai Besar POM di Jakarta pada beberapa tahun yang lalu terhadap 98 sampel produk pangan yang dicurigai mengandung formalin, 56 sampel di antaranya dinyatakan positif mengandung formalin. Berbagai produk pangan itu diambil dari sejumlah pasar tradisional dan supermarket di wilayah Jakarta, antara lain, Pasar Muara Angke, Pasar Muarakarang, dan Pasar Rawamangun (Anonimous 2005h).
Alasan para produsen menggunakan formalin sebagai pengawet meskipun mereka tahu bahwa sangat berbahaya menggunakan bahan ini adalah karena dagangannya lebih tahan lama, menghemat biaya produksi, penggunaannya yang praktis dan murah dibandingkan dengan pengawet lainnya serta mendatangkan keuntungan lebih banyak.
Saat ini undang-undang yang mengatur tentang penggunaan formalin pada bahan pangan dan sanksi-sanksi yang diberikan telah dibuat, namun yang perlu diperhatikan saat ini adalah pengendalian distribusi formalin di pasaran.
Apa itu Formalin ?
Formalin adalah nama dagang larutan formaldehida dalam air dengan kadar 36 – 40%, tidak berwarna dan baunya sangat menusuk dan biasanya ditambah methanol hingga 15% sebagai stabilisator (Anonimous 2006a). Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehida 30, 20 dan 10%. Disamping dalam bentuk cairan, formalin dapat diperoleh dalam bentuk tablet yang masing-masing mempunyai berat 5 gram (Winarno 2004).
Formaldehida pertama kali disintesis oleh kimiawan Rusia Aleksander Butlerov pada tahun 1859 namun diidentifikasi lebih lanjut oleh August Wilhelm von Hofmann pada tahun 1867 (Anonimous 2006b).

Formaldehida mudah larut dalam air sampai kadar 55%, sangat reaktif dalam suasana alkalis serta bersifat sebagai zat pereduksi kuat, mudah menguap karena titik didihnya yaitU -21°C. secara alami formaldehida juga dapat ditemui dalam asap pada proses pembakaran makanan yang bercampur fenol, keton dan resin (Winarno 2004).
Menurut Anonimous (2005e), manfaat formalin di bidang industri non pangan sangat beragam, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pembunuh kuman sehingga digunakan sebagai pembersih : lantai, gudang ,
pakaian dan kapal
2. Pembasmi lalat dan serangga lainnya
3. Bahan pembuat Sutra buatan, Zat pewarna, cermin kaca dan bahan peledak
4. Dalam dunia Fotografi biasanya digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan
kertas
5. Bahan pembentuk pupuk berupa Urea
6. Bahan pembuatan produk parfum
7. Bahan pengawet produk kosmetik dan pengeras kuku
8. Pencegah korosi untuk sumur minyak
9. Bahan untuk isulasi busa
10. Bahan perekat untuk produk kayu lapis (playwood)
11. Dalam konsentrasi yang sangat kecil ( < 1 persen ) digunakan sebagai
pengawet, Untuk berbagai barang konsumen, seperti pembersi rumah
tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, Shampo mobil, lilin
dan karpet
12. Pengawet mayat dan organ.
Formalin yang bersifat racun tidak termasuk ke dalam daftar bahan tambahan makanan pada Codex Alimentarius maupun yang dikeluarkan oleh Depkes, sehingga penggunaan formalin pada makanan dilarang (Winarno 2004).
Mengapa Menggunakan Formalin?
Penggunaan formalin dimaksudkan untuk memperpanjang umur penyimpanan, karena formalin adalah senyawa antimikroba serbaguna yang dapat membunuh bakteri, jamur bahkan virus. Selain itu interaksi antara formaldehid dengan protein dalam pangan menghasilkan tekstur yang tidak rapuh dan untuk beberapa produk pangan seperti tahu, mie basah, ikan segar, memang dikehendaki oleh konsumen (Dewanti 2006). Bau yang ditimbulkan oleh formalin menyebabkan lalat tidak mau hinggap. Selain itu ikan yang disiram formalin terlihat lebih bersih, sisik-sisiknya mengkilat dan dagingnya kenyal.
Penyimpanan yang lebih lama ini sangat menguntungkan bagi produsen maupun pedagang. Ayam, ikan, tahu atau makanan lain dapat disimpan dalam jangka waktu relatif lebih lama dan tidak mudah rusak tanpa harus di masukkan ke dalam lemari pendingin. Setidaknya jika barang yang tidak laku dijual hari ini, ayam atau tahu yang telah diformalin dapat dijual kembali keesokan harinya dan tetap terlihat segar.
Alasan lain penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan adalah tingginya harga solar dan mahalnya harga es balok untuk mengawetkan ikan saat nelayan melaut.

Ciri-ciri Makanan yang Mengandung Formalin

Agar tidak tertipu, masyarakat sebaiknya berhati-hati dan memerhatikan ciri-ciri serta perbedaan antara bahan pangan segar dan yang mengandung bahan pengawet formalin. Para pedagang biasanya membubuhi formalin dengan kadar minimal, sehingga konsumen pada umumnya bingung ketika harus membedakannya dengan bahan pangan segar. Pada daging ayam misalnya, karena hanya dibubuhi sedikit formalin, bau obat tidak tercium. Kalau ayam berformalin, ciri yang paling mencolok adalah tidak ada lalat yang mau hinggap. Jika kadar formalinnya banyak, ayam agak sedikit tegang (kaku). Yang paling jelas adalah jika daging ayam dimasukkan ke dalam reagen atau diuji laboratorium, nanti akan muncul gelembung gas.
Tahu berformalin tahan lama dan tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25°C) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10 °C). Tahu terasa membal atau kenyal jika ditekan namun tidak padat. Bau agak mengengat berbau formalin (dengan kandungan formalin sekitar 0.5-1ppm). Sedangkan tahu tanpa pengawet paling-paling hanya tahan dua dan biasanya mudah hancur Anonimous 2005a).
Ciri-ciri ikan segar yang mengandung formalin adalah tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar (25°C), warna insang merah tua dan tidak cemerlang bukan merah segar, warna daging ikan putih bersih, sisik-sisiknya mengkilat dan dagingnya kenyal. Sedangkan ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin adalah tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar ( 25°C), bersih cerah, tidak berbau khas ikan asin dan tidak ada lalat yang hinggap (Pipit 2005).
Toksisitas Formalin
Dampak negatif formalin adalah sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Efek jangka pendeknya antara lain berupa iritasi pada saluran nafas, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing (Anonimous 2005c).
Jika terpapar secara terus menerus dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan iritasi yang parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, jantung, limpa, otak, sistem saraf pusat, menstruasi dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker (Anonimous 2005e), sedangkan pada manusia (Hauptmann et al. 2003) diduga bersifat karsinogen (menyebabkan kanker).
Hauptmann et al. (2003), dalam penelitiannya menyatakan bahwa pemaparan secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama pada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang menggunakan formalin berpotensi menimbulkan penyakit leukimia dan menyebabkan kematian.
Uji Formalin Dalam Makanan
Secara kualitatif uji formalin dalam makanan dapat dilakukan dalam waktu yang relatif cepat, yaitu dengan prinsip ada tidaknya reaksi formalin dengan larutan brom dan H2SO4 (1:1), bila terjadi reaksi atau hasilnya positif maka akan menghasilkan warna ungu. Sebelumnya makanan yang akan di uji harus diekstraksi terlebih dahulu (Jacob 1958 dalam Winarno 2004).
Chitosan Bahan Alami Pengganti Formalin
Anonimous (2006c) menyatakan bahwa para ilmuwan dari Departemen Teknologi Hasil Perairan (THP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (FPIK-IPB), telah melakukan riset
v