Senin, 02 Juli 2012





HUKUM PERBURUHAN

A.Pengertian, Tujuan , SIfat Hukum Ketenagakerjaan

 Pengertian Hukum Perburuhan
            Hukum Ketenagakerjaan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja dan antara tenaga kerja dengan penguasa.

Tujuan
  1. UNtuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
  2. Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau menciptakan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa agar pengusahas tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
Sifat
            Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat perdata (privat) dan dapat bersifat public.Hukum perdata mengatur kepentingan orang perorang dimana mereka mengadakan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian kerja. Sedangkan mengenai hokum Perjanjian sendiri terdapat/ diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke III.

B. PENGERTIAN TENAGA KERJA
            Menurut Undang-undang No: 14 Tahun 1969
                        Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (pasal 1).

C. HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
            Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertyentu maupun waktu yang tidak tertentu.Hubungan kerja disebut juga hubungan perburuhan atau hubungan industri.
            Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihak lainnya yaitu majikan untuk selama wktu tertentu dengan menerima upah (Pasal 1601 a BW ? KUH Perdata).
  1. Syarat-syarat Perjanjian Kerja
  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang menadakan perjanjian itu(antara buruh/ tenaga kerja dan majikan).
  2. Adanya kemampuan/ kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
  3. Suatu hal tertentu
Isi dari perjanjian kerja adalah hak=-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban  majikan.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi :
  1. Pembuatan Perjanjian kerja
  2. Kewakjiban buruh
  3. Kewajiban majikan dan pengusaha
  4. Berakhirnya hubungan kerja.
  5. Cara Penyelesaian Perselisihan Antara pihak yang bersangkutan

  1. Syarat-syarat Perjanjian Kerja
Sesuai dengan pasal 1320 KUHP Perdata, maka agar setiap perjanjian kerja itu sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Adfanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian antara buruh dan majikan
    2. Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian
    3. Suatu hal tertentu artinya isi p[erjanjian tidak barterntangan dengan peratura undang-undang, ketertiban maupun kesusilaan  
  1. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja adalah bebas, artunya perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis.

  1. Jenis Perjanjian Kerja
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
Perjanjian kerja untuk waktu tertyentu adalah perjanjian kerja yang jangka waktu berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja tersebut, sedangkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu jangka waktu berlakunya tudak disebutkan dalam perjanjian kerja, tidak menyebutkan untuk berapa lama tenaga kerja harus melakukan pekerjaan tersebut.
D. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN/ PENYELESAIAN PERSELISIHAN
            Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja berhubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja dan atau keadaan hubungan perburuhan.
            Seorang tenaga pekerja atau sekumpulan tenaga kerja tidak dapat menjadi pihak yang berselisih. Apabila yang menjadi salah satu pihak adalah tenaga kerja atau sekumpulan tenaga kerja maka penyelesaiannya hanya bias sampai tingkat perantaraan /pegawai perantara , dan tidak dapat dilanjutkan kesidang P4D atau P4P.
            Pegawai perantara adalah Pegawai Departement Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memberikan perantaraan dalam penyelesaian perselisihan  perburuhan. Tidak adanya persesuaian pahammengenai hubungan kerja adalah karena perselisihan hak.
P4P/P4D 





















mahar


MAHAR
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Mahar dan Nilai Nominal.
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan,  perusahaan atau benda berharga lainnya.   Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.
Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.
Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
A.    Jenis Mahar Dalam Pernikahan
Masalah jenis barang yang dapat di gunakan untuk mahar, bias berupa sesuatu yang dapat dimiliki atau di ambil manfaatnya, juga dapat di jadikan pengganti atau di tukarkan.
Adapun macam-macamnya, ulama’ fiqih sepakat bahwa mahar itu bisa di bedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.      Mahar Musamma
Yaitu mahar yang sudah di sebut atau di janjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
Ulama’ Fiqih sepakat bahwa dalam pelaksanaanya mahar musamma harus di berikan secara penuh apabila:
1.      Telah bercampur (bersenggama)
2.      Apabila salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut Ijma’
b.      Mahar misil (sepadan)
Yaitu mahar yang tidak di sebut besar kadarnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Bila terjadi demikian, mahar itu mengikuti mahar saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/bude), apabila tidak ada makamisil ini beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajad dengan dia.
Mahar misil juga terjadi apabila dalam keadaansebagai berikut:
Ø  Bila tidak di sebutkan kadar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
Ø  Kalau mahar musamma belum di bayar, sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnyatidak sah.
C.    Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama’
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal
mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan.
Rahmat Hakim berpendapat bahwa besar kecilnya mahar sangat bergantung pada kebiasaan Negara maupun situasi dan kondisinya. Dengan demikian, besarnya mahar yang di berikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan selalu berbeda-beda.
Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal,
sedagkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai. Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami mengatakan,”Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!.” Mengapa ditambahi dengan kata ‘TUNAI’?, sebab suami menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.
Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: “Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.” 

muzaraah &mukhabarah


DASAR HUKUM MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
Artinya : Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ
ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ    (متفق عليه)
Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).

A.    PANDANGAN ULAMA’ TERHADAP HUKUM MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alasan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak. D. Zakat Muzara’ah Dan Mukhabarah Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
 Syarat – Syarat Muzara’ah Menurut jumhur ulama’ adalah:
1.      harus baligh dan berakal
2.      Jelas dan menghasilkan
3.      menurut adat dan batas lahan itu jelas
4.      pembagian hasil harus jelas dan memang benar – benar milik bersama.

Musaaqah Merupakan transaksi antara pemilik kebun /tanaman dan pengolah/penggarap untuk memelihara dan merawat kebun pada masa tertentu sampai pada masa tertentu sampai tanaman itu berbuah.
Rukun dan syarat musaaqah
1.      ada dua orang yang beraqad
2.      ada lahan yang dijadikan objek
3.      bentuk/jenis usa yang dilakukan
4.      ada ketentuan bagian masing – masing
5.       ada perjanjian.
D. RUKUN DAN SYARAT MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
a)      Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah
1). Pemilik dan penggarap sawah.
2). Sawah atau lading.
3). Jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
4). Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah).
5). Akad (sighat).
b)     Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah
1)      Pada muzara’ah benih dari pemilik tanah, sedangkan pada mukhabarah benih dari penggarap.
2)      Waktu pelaksanaan muzara’ah dan mukhabarah jelas.
3)      Akad muzara’ah dan mukhabarah hendaknya dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
4)      Pembagian hasil disebutkan secara jelas.
B.     Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah
Manusia banyak yang mempunyai binatang ternak seperti kerbau, sapi, kuda, dan lainya. Dia sanggup untuk berladang dan bertani untuk mencukupi keperluan hidupnya, tetapi tidak memiliki tanah. Sebaliknya, banyak di antara manusia mempunyai sawah, tanah, lading, dan lainya, yang layak untuk di Tanami (bertani), tetapi ia tidak memilki binatang untuk mengolah sawah dan ladangnya, sehingga banyak tanah yang di biarkan dan tidak dapat menghasilkan suatu apapun.
Muzara’ah dan mukhaharah disyari’atkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bias dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga di biarkan tidak ada yang mengolahnya.
Muzara’ah dan mukhaharah terdapat pembagian hasil. Untuk hal-hal lainya yang bersifat teknis di sesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalm upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bias saling menguntungkan.
a)      Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
b)      Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
c)      Tertanggulanginya kemiskinan.
d)     Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani tetapi tidak memiliki tanah garapan.

Senin, 25 Juni 2012

koperasi syari'at


KOPERASI (SYIRKAH TA’AWUNIYAH)        

            Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu cooperation yang artinya kerjasama. Sedangkan secara terminology koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta yang lainya tanpa di bedakan antara keduanya. Secara terminalogi para ‘ulamâ fiqh beragam pendapat dalam mendefinisikan syirkah antara lain :
a.       Menurut Malikiyah perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (thasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya,yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya namunn masing-masing memiliki hak untuk berthasarruf 
b.      Menurut Hanabilah pengkongsian adalah Hak (kewenangan) atau pengolahan harta (thasarruf)
c.        Menurut Syafi’iyah pengkongsian atau syirkah adalah ketetapan hak pada suatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)
d.       Menurut Hanafiyah syirkah ialah ungkapan tentang adanya transaksi (‘aqad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan
e.        Sedangkan Sulaiman Rasjid mendefinisikan syirkah artinya ‘aqad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan) dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.
Dari beberapa definisi di atas dapat di pahami bahwa syirkah ialah ikatan atau ‘aqad antara dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam hal modal dan keuntungan.

DASAR HUKUM
‘Aqad syirkah dibolehkan, menurut ‘ulamâ berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 12:
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h!$ŸÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Di samping ayat di atas di jumpai pada sabda Rasullulah SAW yang membolehkan ‘aqad syirkah.  “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wajalla berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR. Abu Dawud Dan Al.Hakim Dari Abu Hurairoh)
Maksud Hadist tersebut adalah bahwa Allah SWT akan menjaga dan menolong dua orang yang bersekutu dan menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang bersekutu itu menghianati temannya maka Allah SWT akan menghilangkan pertolongan.
Adapun yang menjadi rukun serikat atau syirkah menurut ketentuan syari’at islam adalah:
  1. Ijâb dan Qabûl (Melafatkan kata – kata yang menunjukkan izin yang akan mengendalikan harta)
  2. Orang (Pihak – pihak yang mengadakan syirkah). Syaratnya, adalah berakal, baliqh, mumayyiz atau orang yang sudah cakap dalam bertindak hukum.  dan dengan kehendaknya sendiri (tidak ada unsur paksaan)
  3. Pokok pekerjaan (Badan usaha yang dijalankan)

MACAM-MACAM SYIRKAH
a.       Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan ialah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan sesuatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing–masing, dalam pengertian lain Syirkah ‘Inan adalah perkongsian terbatas di mana satu patner tidak dibolehkan melakukan sesuatu kegiatan tanpa patnernya yang lain.
Para ‘ulamâ fiqh sepakat menyatakan bahwa bentuk perserikatan seperti ini adalah boleh, dalam persarikatan ‘Inan modal yang digabungkan dalam masing–masing pihak tidak harus sama jumlahnya. Sebagaimana dibolehkan juga seorang bertanggung jawab sedangkan yang lain tidak, Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan yang mereka buat. Dan sesuai dengan syarat transaksi. Hanya saja kalau mengalami kerugian atau keuntungan bersama, berdasarkan modalnya yang digabungkan.
b.      Syirkah Muwafadhah
Arti dari muwafadhah menurut bahasa ialah persamaan. Menurut istilah, syirkah muwafadhah adalah  kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan syarat  harus ada kesamaan dalam modal, agama, mempunyai wewenang melakukan perbuatan hokum, keuntungan, serta masing-masing berhak bertindak atas nama syirkah.
 Para fuqahâ berselisih pendapat tentang muwafadah ini, Imam Maliki dan Abu Hanifah sependapat atas kebolehanya, tetapi keduanya masih berselisih pendapat tentang syaratnya, menurut Imam Abu Hanifah, bahwa syarat syirkah muwafadhah adalah adanya kesamaan modal (antara kedua persarikat) sedangkan Imam Malik berpendapat kesamaan modal tersebut tidak menjadi syarat, karena disamakan syirkah ‘Inan. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa syirkah muwafadhah itu tidak boleh, alasanya bahwa sebutan syirkah itu hanya berlaku kepada percampuran harta, karena keuntungan itu bercabang–cabang. sedangkan cabang–cabang ini tidak boleh bersama kecuali dengan bercampurnya modal, jika masing–masing pihak mensyaratkan keuntungan bagi pihak lain pada milik dirinya. maka hal ini termasuk kesamaran dan tidak dibolehkan.
c.       Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh ialah kerjasama dua orang dengan modal dari pihak di luar kedua orang tersebut Artinya salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih tersebut, yang bertindak sebagai mudhârib, sehingga kedua pengelola tersebut menjadi persero (syarik) yang sama-sama bisa mendapatkan keuntungan dari modal pihak lain. Kedua pihak tersebut kemudian boleh membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan. Syirkah ini diperselisihkan oleh para fuqahâ imam malik dan imam Syafi’I berpendapat bahwa syirkah wujuh itu tidak sah, karena syirkah itu hanya berhubungan dengan urusan harta dan kerja. sementara dalam kedua perkara itu tidak terdapat pada syirkah wujuh, di samping itu didalamnya terkandung kesamaran, karena masing–masing dari kedua belah pihak mengatakan kawanya dengan suatu pendapat yang tidak ditentukan oleh pekerjaan dan tidak pula usaha yang khusus. 
d.      Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘Abdan ialah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan, hasilnya dibagi antara sesama mereka, berdasarkan perjanjian. Secara garis besar imam Abu Hanifah  dan  Malikiyah Berpendapat bahwa Syirkah ‘Abdan di perbolehkan. sedangkan Imam Syafi’i  melarangnya, alasanya bahwa syirkah dagang itu hanya berkaitan dengan harta bukan dengan pekerjaan karena pekerjaan itu tidak bisa di tentukan batas – batasnya, oleh karena itu mereka berpendapat bahwa Syirkah ‘Abdan itu merupakan suatu kesamaran karena kapasitas kerja salah satu pihak tidak bisa di ketahui secara pasti oleh pihak yang lain.
ANALISA
            Dalam koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, pengelolaannya demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan/kerugian kepada anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketehui oleh anggota pemegang saham. Karena itu koperasi syirkah ta’awuniyah dapat dibenarkan oleh islam. Jika koperasi menentukan sebagian hasil usahanya untuk tujuan social keagamaan sesuai dengan para asnaf/pos penggunaan zakat,maka bagi anggota koperasi yang muslim boleh niat sebagai zakatnya atas sebagian hasil usaha koperasi yang dikeluarkan untuk tujuan social keagamaan.
Menurut al-Ijma’ Umat islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya, sedangkan Menurut fuqahâ sepakat menetapkan bahwa hukum syirkah adalah mubah meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum beberapa jenis syirkah.
Jadi, berdasarkan al-Qur’an surat an-Nisâ ayat 12  dan hadits diatas, hukum syirkah adalah diperbolehkan. Serta ijma’ para sahabat yang sepakat menetapkan bahwa hukum syirkah dibolehkan hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya dan juga yang menghukumi mubah.