KOPERASI
(SYIRKAH TA’AWUNIYAH)
Koperasi berasal
dari bahasa inggris yaitu cooperation
yang artinya kerjasama. Sedangkan secara terminology koperasi adalah suatu
perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian
berarti percampuran yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta
yang lainya tanpa di bedakan antara keduanya. Secara terminalogi para ‘ulamâ
fiqh beragam pendapat dalam mendefinisikan syirkah antara lain :
a.
Menurut Malikiyah perkongsian
adalah izin untuk mendayagunakan (thasarruf) harta yang dimiliki dua
orang secara bersama-sama oleh keduanya,yakni keduanya saling mengizinkan
kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya namunn
masing-masing memiliki hak untuk berthasarruf
b.
Menurut Hanabilah pengkongsian
adalah Hak (kewenangan) atau pengolahan harta (thasarruf)
c.
Menurut Syafi’iyah pengkongsian atau syirkah
adalah ketetapan hak pada suatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan
cara yang masyhur (diketahui)
d.
Menurut Hanafiyah syirkah ialah
ungkapan tentang adanya transaksi (‘aqad) antara dua orang yang
bersekutu pada pokok harta dan keuntungan
e.
Sedangkan Sulaiman Rasjid mendefinisikan syirkah
artinya ‘aqad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang
ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan) dan
keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.
Dari beberapa definisi di atas dapat di pahami bahwa syirkah
ialah ikatan atau ‘aqad antara dua orang atau lebih untuk bekerjasama
dalam hal modal dan keuntungan.
DASAR HUKUM
‘Aqad syirkah dibolehkan,
menurut ‘ulamâ berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa
ayat 12:
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4 Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3 bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym ÇÊËÈ
Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika
Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Penyantun.”
Di
samping ayat di atas di jumpai pada sabda Rasullulah SAW yang membolehkan ‘aqad
syirkah. “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW,
bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wajalla berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua
orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR.
Abu Dawud Dan Al.Hakim Dari Abu Hurairoh)
Maksud Hadist tersebut adalah
bahwa Allah SWT akan menjaga dan menolong dua orang yang bersekutu dan
menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang bersekutu itu
menghianati temannya maka Allah SWT akan menghilangkan pertolongan.
Adapun
yang menjadi rukun serikat atau syirkah menurut ketentuan syari’at islam
adalah:
- Ijâb dan Qabûl (Melafatkan kata – kata yang menunjukkan izin yang akan mengendalikan harta)
- Orang (Pihak – pihak yang mengadakan syirkah). Syaratnya, adalah berakal, baliqh, mumayyiz atau orang yang sudah cakap dalam bertindak hukum. dan dengan kehendaknya sendiri (tidak ada unsur paksaan)
- Pokok pekerjaan (Badan usaha yang dijalankan)
MACAM-MACAM SYIRKAH
a.
Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan ialah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk
melakukan sesuatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai
dengan jumlah modal masing–masing, dalam pengertian lain Syirkah ‘Inan
adalah perkongsian terbatas di mana satu patner tidak dibolehkan melakukan
sesuatu kegiatan tanpa patnernya yang lain.
Para ‘ulamâ fiqh sepakat
menyatakan bahwa bentuk perserikatan seperti ini adalah boleh, dalam
persarikatan ‘Inan modal yang digabungkan dalam masing–masing pihak
tidak harus sama jumlahnya. Sebagaimana dibolehkan juga seorang bertanggung
jawab sedangkan yang lain tidak, Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan
dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan yang mereka buat. Dan sesuai
dengan syarat transaksi. Hanya saja kalau mengalami kerugian atau keuntungan
bersama, berdasarkan modalnya yang digabungkan.
b.
Syirkah Muwafadhah
Arti dari muwafadhah menurut
bahasa ialah persamaan. Menurut istilah, syirkah muwafadhah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk
melakukan suatu usaha dengan syarat
harus ada kesamaan dalam modal, agama, mempunyai wewenang melakukan
perbuatan hokum, keuntungan, serta masing-masing berhak bertindak atas nama
syirkah.
Para fuqahâ berselisih pendapat tentang
muwafadah ini, Imam Maliki dan Abu Hanifah sependapat atas kebolehanya,
tetapi keduanya masih berselisih pendapat tentang syaratnya, menurut Imam Abu
Hanifah, bahwa syarat syirkah muwafadhah adalah adanya kesamaan modal
(antara kedua persarikat) sedangkan Imam Malik berpendapat kesamaan modal
tersebut tidak menjadi syarat, karena disamakan syirkah ‘Inan. Adapun
Imam Syafi’i berpendapat bahwa syirkah muwafadhah itu tidak boleh,
alasanya bahwa sebutan syirkah itu hanya berlaku kepada percampuran
harta, karena keuntungan itu bercabang–cabang. sedangkan cabang–cabang ini
tidak boleh bersama kecuali dengan bercampurnya modal, jika masing–masing pihak
mensyaratkan keuntungan bagi pihak lain pada milik dirinya. maka hal ini
termasuk kesamaran dan tidak dibolehkan.
c.
Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh ialah kerjasama dua orang dengan modal dari pihak di luar kedua
orang tersebut Artinya salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau
lebih tersebut, yang bertindak sebagai mudhârib, sehingga kedua
pengelola tersebut menjadi persero (syarik) yang sama-sama bisa
mendapatkan keuntungan dari modal pihak lain. Kedua pihak tersebut kemudian
boleh membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan. Syirkah ini
diperselisihkan oleh para fuqahâ imam malik dan imam Syafi’I berpendapat
bahwa syirkah wujuh itu tidak sah, karena syirkah itu hanya
berhubungan dengan urusan harta dan kerja. sementara dalam kedua perkara itu
tidak terdapat pada syirkah wujuh, di samping itu didalamnya terkandung
kesamaran, karena masing–masing dari kedua belah pihak mengatakan kawanya
dengan suatu pendapat yang tidak ditentukan oleh pekerjaan dan tidak pula usaha
yang khusus.
d.
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘Abdan ialah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu
usaha atau pekerjaan, hasilnya dibagi antara sesama mereka, berdasarkan
perjanjian. Secara garis besar imam Abu Hanifah
dan Malikiyah Berpendapat
bahwa Syirkah ‘Abdan di perbolehkan. sedangkan Imam Syafi’i melarangnya, alasanya bahwa syirkah
dagang itu hanya berkaitan dengan harta bukan dengan pekerjaan karena pekerjaan
itu tidak bisa di tentukan batas – batasnya, oleh karena itu mereka berpendapat
bahwa Syirkah ‘Abdan itu merupakan suatu kesamaran karena kapasitas
kerja salah satu pihak tidak bisa di ketahui secara pasti oleh pihak yang lain.
ANALISA
Dalam
koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, pengelolaannya demokratis dan
terbuka serta membagi keuntungan/kerugian kepada anggota menurut ketentuan yang
berlaku yang telah diketehui oleh anggota pemegang saham. Karena itu koperasi
syirkah ta’awuniyah dapat dibenarkan oleh islam. Jika koperasi menentukan
sebagian hasil usahanya untuk tujuan social keagamaan sesuai dengan para
asnaf/pos penggunaan zakat,maka bagi anggota koperasi yang muslim boleh niat sebagai
zakatnya atas sebagian hasil usaha koperasi yang dikeluarkan untuk tujuan
social keagamaan.
Menurut al-Ijma’ Umat islam sepakat bahwa syirkah
dibolehkan, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya, sedangkan
Menurut fuqahâ sepakat menetapkan bahwa hukum syirkah adalah
mubah meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum beberapa jenis syirkah.
Jadi, berdasarkan al-Qur’an surat an-Nisâ ayat 12 dan hadits diatas, hukum syirkah
adalah diperbolehkan. Serta ijma’ para sahabat yang sepakat menetapkan
bahwa hukum syirkah dibolehkan hanya saja mereka berbeda pendapat
tentang jenisnya dan juga yang menghukumi mubah.