Senin, 25 Juni 2012

koperasi syari'at


KOPERASI (SYIRKAH TA’AWUNIYAH)        

            Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu cooperation yang artinya kerjasama. Sedangkan secara terminology koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta yang lainya tanpa di bedakan antara keduanya. Secara terminalogi para ‘ulamâ fiqh beragam pendapat dalam mendefinisikan syirkah antara lain :
a.       Menurut Malikiyah perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (thasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya,yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya namunn masing-masing memiliki hak untuk berthasarruf 
b.      Menurut Hanabilah pengkongsian adalah Hak (kewenangan) atau pengolahan harta (thasarruf)
c.        Menurut Syafi’iyah pengkongsian atau syirkah adalah ketetapan hak pada suatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)
d.       Menurut Hanafiyah syirkah ialah ungkapan tentang adanya transaksi (‘aqad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan
e.        Sedangkan Sulaiman Rasjid mendefinisikan syirkah artinya ‘aqad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan) dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.
Dari beberapa definisi di atas dapat di pahami bahwa syirkah ialah ikatan atau ‘aqad antara dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam hal modal dan keuntungan.

DASAR HUKUM
‘Aqad syirkah dibolehkan, menurut ‘ulamâ berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 12:
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h!$ŸÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Di samping ayat di atas di jumpai pada sabda Rasullulah SAW yang membolehkan ‘aqad syirkah.  “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wajalla berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR. Abu Dawud Dan Al.Hakim Dari Abu Hurairoh)
Maksud Hadist tersebut adalah bahwa Allah SWT akan menjaga dan menolong dua orang yang bersekutu dan menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang bersekutu itu menghianati temannya maka Allah SWT akan menghilangkan pertolongan.
Adapun yang menjadi rukun serikat atau syirkah menurut ketentuan syari’at islam adalah:
  1. Ijâb dan Qabûl (Melafatkan kata – kata yang menunjukkan izin yang akan mengendalikan harta)
  2. Orang (Pihak – pihak yang mengadakan syirkah). Syaratnya, adalah berakal, baliqh, mumayyiz atau orang yang sudah cakap dalam bertindak hukum.  dan dengan kehendaknya sendiri (tidak ada unsur paksaan)
  3. Pokok pekerjaan (Badan usaha yang dijalankan)

MACAM-MACAM SYIRKAH
a.       Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan ialah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan sesuatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing–masing, dalam pengertian lain Syirkah ‘Inan adalah perkongsian terbatas di mana satu patner tidak dibolehkan melakukan sesuatu kegiatan tanpa patnernya yang lain.
Para ‘ulamâ fiqh sepakat menyatakan bahwa bentuk perserikatan seperti ini adalah boleh, dalam persarikatan ‘Inan modal yang digabungkan dalam masing–masing pihak tidak harus sama jumlahnya. Sebagaimana dibolehkan juga seorang bertanggung jawab sedangkan yang lain tidak, Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan yang mereka buat. Dan sesuai dengan syarat transaksi. Hanya saja kalau mengalami kerugian atau keuntungan bersama, berdasarkan modalnya yang digabungkan.
b.      Syirkah Muwafadhah
Arti dari muwafadhah menurut bahasa ialah persamaan. Menurut istilah, syirkah muwafadhah adalah  kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan syarat  harus ada kesamaan dalam modal, agama, mempunyai wewenang melakukan perbuatan hokum, keuntungan, serta masing-masing berhak bertindak atas nama syirkah.
 Para fuqahâ berselisih pendapat tentang muwafadah ini, Imam Maliki dan Abu Hanifah sependapat atas kebolehanya, tetapi keduanya masih berselisih pendapat tentang syaratnya, menurut Imam Abu Hanifah, bahwa syarat syirkah muwafadhah adalah adanya kesamaan modal (antara kedua persarikat) sedangkan Imam Malik berpendapat kesamaan modal tersebut tidak menjadi syarat, karena disamakan syirkah ‘Inan. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa syirkah muwafadhah itu tidak boleh, alasanya bahwa sebutan syirkah itu hanya berlaku kepada percampuran harta, karena keuntungan itu bercabang–cabang. sedangkan cabang–cabang ini tidak boleh bersama kecuali dengan bercampurnya modal, jika masing–masing pihak mensyaratkan keuntungan bagi pihak lain pada milik dirinya. maka hal ini termasuk kesamaran dan tidak dibolehkan.
c.       Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh ialah kerjasama dua orang dengan modal dari pihak di luar kedua orang tersebut Artinya salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih tersebut, yang bertindak sebagai mudhârib, sehingga kedua pengelola tersebut menjadi persero (syarik) yang sama-sama bisa mendapatkan keuntungan dari modal pihak lain. Kedua pihak tersebut kemudian boleh membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan. Syirkah ini diperselisihkan oleh para fuqahâ imam malik dan imam Syafi’I berpendapat bahwa syirkah wujuh itu tidak sah, karena syirkah itu hanya berhubungan dengan urusan harta dan kerja. sementara dalam kedua perkara itu tidak terdapat pada syirkah wujuh, di samping itu didalamnya terkandung kesamaran, karena masing–masing dari kedua belah pihak mengatakan kawanya dengan suatu pendapat yang tidak ditentukan oleh pekerjaan dan tidak pula usaha yang khusus. 
d.      Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘Abdan ialah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan, hasilnya dibagi antara sesama mereka, berdasarkan perjanjian. Secara garis besar imam Abu Hanifah  dan  Malikiyah Berpendapat bahwa Syirkah ‘Abdan di perbolehkan. sedangkan Imam Syafi’i  melarangnya, alasanya bahwa syirkah dagang itu hanya berkaitan dengan harta bukan dengan pekerjaan karena pekerjaan itu tidak bisa di tentukan batas – batasnya, oleh karena itu mereka berpendapat bahwa Syirkah ‘Abdan itu merupakan suatu kesamaran karena kapasitas kerja salah satu pihak tidak bisa di ketahui secara pasti oleh pihak yang lain.
ANALISA
            Dalam koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, pengelolaannya demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan/kerugian kepada anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketehui oleh anggota pemegang saham. Karena itu koperasi syirkah ta’awuniyah dapat dibenarkan oleh islam. Jika koperasi menentukan sebagian hasil usahanya untuk tujuan social keagamaan sesuai dengan para asnaf/pos penggunaan zakat,maka bagi anggota koperasi yang muslim boleh niat sebagai zakatnya atas sebagian hasil usaha koperasi yang dikeluarkan untuk tujuan social keagamaan.
Menurut al-Ijma’ Umat islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya, sedangkan Menurut fuqahâ sepakat menetapkan bahwa hukum syirkah adalah mubah meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum beberapa jenis syirkah.
Jadi, berdasarkan al-Qur’an surat an-Nisâ ayat 12  dan hadits diatas, hukum syirkah adalah diperbolehkan. Serta ijma’ para sahabat yang sepakat menetapkan bahwa hukum syirkah dibolehkan hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya dan juga yang menghukumi mubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar