Senin, 02 Juli 2012


HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN PARA ORIENTALIS

Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam.Ada beberapa istilah dalam hokum islam antara lain:
1.      Hukum
Jika kita berbicara tentang hokum, secara sederhana segera terlintas dalam pikiran kita peraturan- peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.Di samping itu ada konsepsi hokum lain, diantaranya adalah konsepsi hokum islam.
2.      Hukm dan Ahkam
Hokum berasal dari kata hukm dalam bahasa arab artinya norma atau kaidah yakni ukurtan, tolak ukur atau pedoman yang dipakai untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam system hokum islam ada lima hukm atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut , disebut juga lima kategori hokum dalam kepustakaan disebut hokum taklifi(Masyfuk Zuhdi , 1987: 5) yakni norma atau kaidah hokum islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka, yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang disebut ja’iz, mubah atau ibahah.
3.      Syariah atau syariat
Selain dari perkataan hokum, hukm, dan al-ahkam al khamsah atau hokum takhlifi diatas , perlu dipahami jugaistilah syariat adalah jalan kesumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Dilihat dari ilmu hokum, syariat merupakan norma hokum dasar yang ditetapkan Allah, yang wjib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesame manusia dan benda dalam masyarakat. Norma-norma hokum dasar yang terdapat di dalam Al- Quran itu masih bersifat umum, demikian juga halnya dengan aturan yang ditentukan oleh nabi Muhammad terutama mengenai muamalah, maka setelah nabi Muhammad wafat, Norma-norma hokum dasar yang masih bersifat itu perlu dirinci lebih lanjut ke dalam kaidah-kaidah yang lebih konkret agar dapat dilaksanakan dalam praktik, memerlukan disiplin ilmu dan cara-cara tertentu. Jika orang berbicara tentang hokum syara’ yang dimaksud adalah hokum agama yang ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasulullah, yakni hokum syariat, kendatipun isinya kadang-kadang hokum fiqih.
4.      Fiqih
Fiqh yang ditulis fiqih/ fekih artinya paham atau pengertian. Ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hokum dasar yang terdapat di dalam Al Quran dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.Dari uraian diatas jelas bahwa ada dua istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan hokum islam,yakni syariat islam dan fiqih islam.
Secara sederhana, syariat adalah semua ketetapan hokum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat di dalam Al Quran dan penjelasan Nabi dalam kitab-kitab hadis. Hukum fiqih adalah ketentuan-ketentuan hokum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hokum islam, sebagai hokum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ketempat lain. Berlawanan dengan hokum fiqih yang semua bersifat zanni (dugaan) , hokum syariat ada yang bersifat pasti, selain itu hokum fiqih tidak dapat menghapuskan sama sekali hokum syariat.
Hukum islam, baik dalam p engertian syariat maupun dalam pengertian fiqih tersebut, seperti telah di sebutkan di muka, dapat dibagi dua yait : mengnai ibadah, mengenai mamalah. Ibadah yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan. Dengan demikian, tidak mungkin ada apa yang disebut modernisasi mengenai ibadah atau proses yang membawa perubahan dan perombakan scara asasi mengenai hukum, susunan, cara, tata cara ibadah itu sendiri. Muamalah dalam pengertian yang luas, yakni ketetapan yang di berikan oleh Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehiduoan social manusia, terbatas pada yang pokok-pokok saja.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum public.
Menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi public dan pada hukum public ada segi-segi perdatanya. Jika hukum islam disusun menurut sistematis hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum public, susunan hukum muamalah dalam arti luas itu sebagai berikut :

Hukum perdata (islam) diantaranya adalah :
1.Munakahat
2.Wirasah
3.      Muamalat
Hukum public (Islam) diantaranya adalah :
1.                      Jinayat
2.                      Ah- ahkam as-sultaniyah
3.                      Siyar
4.                      Mukhasamat
Ciri-ciri Hukum Islam
1.      Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
2.      Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan lagi dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3.      Mempunyai dua istilah kunci syariat dan fiqih.
4.      Terdiri dari dua bidang utama ibadah dan muamalah.
5.      Struktur berlapis terdiri atas nas atau teks Al-Quran, Sunnah Nabi, Ijtihad, Pelaksanaannya dalam praktik.
6.      Mendahuukan kewajiban dari hak, amal dari perbuatan.
7.      Dapat dibagi menjadi hukum takhfi dan hukum wadh’i
8.      Berwatak universal.
9.      Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
10.  Pelaksanaannya dilaksanakan oleh iman dan akhlak umat manusia.
Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
      Hukum Islam, sebagai bagian agama islam, melindingi hak asasi manusia. Terdapat perbedaan pokok antara Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang diseponsori barat dangan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh umat islam. Hak- hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu, kebanyakan hak ekonomi. Hak politik seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syariah. Semua individu sama dimata hukum. Wantita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hak atas hidup dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang dijamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan, social, dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi, kecuali sanksi yang ditentukan dalam syariat atau hukum islam.

Tujuan Hukum Islam
      Tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan social.Tujuan hukum islam tersebut dapat dilihat dari dua segi yakni:
1.      Pembuat hukum islam (Allah dan Rasul-Nya) Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tersier, yang dalam kepustakaan hukum islam masing-masing disebut dengan istilah daruriyat, hajjiyat dan tahsiniyyat.
2.      Manusia menjadi pelaku dan pelaksana hukum islam Untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera .
       Kepentingan hidup manusia yang bersifat primeryang di sebut dengan istilah daruriyyat tersebut di atas merupakan tujuan utama yang harus di pelihara oleh hukum islam.
Di singgung diatas,adalah lima,yaitu pemeliharaan;
1. Agama
2. Jiwa
3. Akal
4. Keturunan dan
5. Harta

Salah Paham Terhadap Islam Dan Hukum Islam
      Islam sebagai agama dan sebagai hukum, sering di salah pahami bukan hanya oleh orang-orang non-Muslim, tetapi juga oleh orang-orang islam sendiri. Kesalahpahaman terhadap islam di sebabkan karna banyak hal, namun, yang releven dengan kajian ini adalah karena:
1. Salah memahami ruang-lingkup ajaran islam,
2. Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam,dan
3. Salah mempergunakan metode mempelajari islam.
      Para orientalis yang mempelajari islam, sering kali pula melakukun pendekatan menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam di suatu tempat pada suatu masa. Keadaan umat islam yang miskin, terbelakang di suatu tempat pada kurung waktu sekarang ini mereka pergunakan sebagai data untuk menarik kesimpulan bahwa agama islam menganjurkan atau membiarkan kemiskinan dan keterbelakangan. Atau mereka menganggap kemiskinan dan keterbelakangan itu terjadi di kalangan umat islam Karena agama islam tidak mendorong para pemeluknya untuk maju dan berkembang.
      Metode atau pendekatan yang di lakukan oleh para orientalis ini tidak sesuai dengan agama islam.Pada umumnya metode yang di pergunakan oleh penulis-penulis Barat itu di pengaruhi oleh dua aliran pikiran,yakni:
1. Aliran liberal Kapitalis
2. Aliran Marxis.
3. Aliran yang memasukkan ke dalam metode yang di pergunakannya pengertian-pengertian yang berasal dari agama (Kristen dan Yahudi) yang di anutnya.
      Demikianlah beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengkaji dan memahami
(ajaran) islam. Ini berari bahwa hukum islam:
1. Harus di pelajari dalam kerangka dasar ajaran islam,
2. Harus di hubungkan dengan iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak,etika,atau moral), karena dalam system hukum islam,iman,hukum dan kesusilaan tidak dapat di ceraipisahkan.Karena itu,
3. Tidak dapat di kaji dan di pahami dengan mempergunakan ilmu hukum Barat (Baik continental maupun Anglosakson )yang sifatnya sekuler .
4. Harus di kaitkan dengan beberapa istilah kunci,di antaranya adalah syariah dan fiqih yang dapat di bedakan tetapi tidak mungkin di ceraipisahkan.
5. Mengatur seluruh tata hubungan manusia ,baik dengan Tuhan,dengan diri sendiri dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
6. Di kaji dan di pelajari dengan mempergunakan metodologi hukum islam sendiri yang di sebut usul fiqih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar