HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN PARA ORIENTALIS
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama
islam.Ada beberapa istilah dalam hokum islam antara lain:
1. Hukum
Jika kita berbicara tentang hokum, secara sederhana
segera terlintas dalam pikiran kita peraturan- peraturan atau seperangkat norma
yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan norma
itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun
peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh
penguasa.Di samping itu ada konsepsi hokum lain, diantaranya adalah konsepsi
hokum islam.
2. Hukm
dan Ahkam
Hokum berasal dari kata hukm dalam bahasa arab artinya
norma atau kaidah yakni ukurtan, tolak ukur atau pedoman yang dipakai untuk
menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam system hokum islam
ada lima hukm
atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik
dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut ,
disebut juga lima
kategori hokum dalam kepustakaan disebut hokum taklifi(Masyfuk Zuhdi , 1987: 5)
yakni norma atau kaidah hokum islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka,
yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan
yang disebut ja’iz, mubah atau ibahah.
3. Syariah
atau syariat
Selain dari perkataan hokum, hukm, dan al-ahkam al
khamsah atau hokum takhlifi diatas , perlu dipahami jugaistilah syariat adalah
jalan kesumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap
muslim. Dilihat dari ilmu hokum, syariat merupakan norma hokum dasar yang
ditetapkan Allah, yang wjib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang
berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan
sesame manusia dan benda dalam masyarakat. Norma-norma hokum dasar yang
terdapat di dalam Al- Quran itu masih bersifat umum, demikian juga halnya
dengan aturan yang ditentukan oleh nabi Muhammad terutama mengenai muamalah,
maka setelah nabi Muhammad wafat, Norma-norma hokum dasar yang masih bersifat
itu perlu dirinci lebih lanjut ke dalam kaidah-kaidah yang lebih konkret agar
dapat dilaksanakan dalam praktik, memerlukan disiplin ilmu dan cara-cara
tertentu. Jika orang berbicara tentang hokum syara’ yang dimaksud adalah hokum
agama yang ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasulullah, yakni hokum
syariat, kendatipun isinya kadang-kadang hokum fiqih.
4. Fiqih
Fiqh yang ditulis fiqih/ fekih artinya paham atau
pengertian. Ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan
norma-norma hokum dasar yang terdapat di dalam Al Quran dan ketentuan-ketentuan
umum yang terdapat dalam sunah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.Dari
uraian diatas jelas bahwa ada dua istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan
hokum islam,yakni syariat islam dan fiqih islam.
Secara sederhana, syariat adalah semua ketetapan hokum
yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat di dalam Al Quran dan
penjelasan Nabi dalam kitab-kitab hadis. Hukum fiqih adalah ketentuan-ketentuan
hokum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hokum islam, sebagai hokum yang
diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, mungkin berubah dari masa
ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ketempat lain. Berlawanan
dengan hokum fiqih yang semua bersifat zanni (dugaan) , hokum syariat ada yang
bersifat pasti, selain itu hokum fiqih tidak dapat menghapuskan sama sekali
hokum syariat.
Hukum islam, baik dalam p engertian syariat maupun
dalam pengertian fiqih tersebut, seperti telah di sebutkan di muka, dapat
dibagi dua yait : mengnai ibadah, mengenai mamalah. Ibadah yakni cara dan tata
cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan. Dengan demikian, tidak mungkin
ada apa yang disebut modernisasi mengenai ibadah atau proses yang membawa
perubahan dan perombakan scara asasi mengenai hukum, susunan, cara, tata cara
ibadah itu sendiri. Muamalah dalam pengertian yang luas, yakni ketetapan yang
di berikan oleh Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehiduoan social
manusia, terbatas pada yang pokok-pokok saja.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam tidak membedakan antara hukum perdata
dengan hukum public.
Menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi public
dan pada hukum public ada segi-segi perdatanya. Jika hukum islam disusun
menurut sistematis hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan
hukum public, susunan hukum muamalah dalam arti luas itu sebagai berikut :
Hukum perdata (islam) diantaranya adalah :
1.Munakahat
2.Wirasah
3. Muamalat
Hukum public (Islam) diantaranya adalah :
1.
Jinayat
2.
Ah- ahkam as-sultaniyah
3.
Siyar
4.
Mukhasamat
Ciri-ciri Hukum Islam
1. Merupakan
bagian dan bersumber dari agama islam.
2. Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan lagi dari iman atau akidah dan
kesusilaan atau akhlaq islam.
3. Mempunyai
dua istilah kunci syariat dan fiqih.
4. Terdiri
dari dua bidang utama ibadah dan muamalah.
5. Struktur
berlapis terdiri atas nas atau teks Al-Quran, Sunnah Nabi, Ijtihad,
Pelaksanaannya dalam praktik.
6. Mendahuukan
kewajiban dari hak, amal dari perbuatan.
7. Dapat
dibagi menjadi hukum takhfi dan hukum wadh’i
8. Berwatak
universal.
9. Menghormati
martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta
memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
10. Pelaksanaannya
dilaksanakan oleh iman dan akhlak umat manusia.
Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum Islam,
sebagai bagian agama islam, melindingi hak asasi manusia. Terdapat perbedaan
pokok antara Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang diseponsori barat dangan
Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh umat islam. Hak- hak yang
dirumuskan dalam deklarasi itu, kebanyakan hak ekonomi. Hak politik seperti hak
untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan
asas-asas syariah. Semua individu sama dimata hukum. Wantita dan pria sama
dalam martabat kemanusiaan. Hak atas hidup dijamin. Pekerjaan adalah hak
individu yang dijamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan,
social, dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi, kecuali
sanksi yang ditentukan dalam syariat atau hukum islam.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum
islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak,
dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang
mudarat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain,
tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun
jasmani, individual dan social.Tujuan hukum islam tersebut dapat dilihat dari
dua segi yakni:
1. Pembuat
hukum islam (Allah dan Rasul-Nya) Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang
bersifat primer, sekunder dan tersier, yang dalam kepustakaan hukum islam
masing-masing disebut dengan istilah daruriyat, hajjiyat dan tahsiniyyat.
2. Manusia
menjadi pelaku dan pelaksana hukum islam Untuk mencapai kehidupan yang bahagia
dan sejahtera .
Kepentingan hidup manusia yang bersifat
primeryang di sebut dengan istilah daruriyyat tersebut di atas merupakan
tujuan utama yang harus di pelihara oleh hukum islam.
Di singgung diatas,adalah lima ,yaitu pemeliharaan;
1. Agama
2. Jiwa
3. Akal
4. Keturunan dan
5. Harta
Salah Paham
Terhadap Islam Dan Hukum Islam
Islam sebagai
agama dan sebagai hukum, sering di salah pahami bukan hanya oleh orang-orang
non-Muslim, tetapi juga oleh orang-orang islam sendiri. Kesalahpahaman terhadap
islam di sebabkan karna banyak hal, namun, yang releven dengan kajian ini
adalah karena:
1. Salah memahami ruang-lingkup
ajaran islam,
2. Salah menggambarkan kerangka
dasar ajaran islam,dan
3. Salah mempergunakan metode
mempelajari islam.
Metode atau
pendekatan yang di lakukan oleh para orientalis ini tidak sesuai dengan agama
islam.Pada umumnya metode yang di pergunakan oleh penulis-penulis Barat itu di
pengaruhi oleh dua aliran pikiran,yakni:
1. Aliran liberal Kapitalis
2. Aliran Marxis.
3. Aliran yang memasukkan ke dalam metode yang di
pergunakannya pengertian-pengertian yang berasal dari agama (Kristen dan
Yahudi) yang di anutnya.
Demikianlah
beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengkaji dan memahami
(ajaran) islam. Ini berari bahwa hukum islam:
1. Harus di pelajari dalam kerangka dasar ajaran islam,
2. Harus di hubungkan dengan iman (akidah) dan kesusilaan
(akhlak,etika,atau moral), karena dalam system hukum islam,iman,hukum dan
kesusilaan tidak dapat di ceraipisahkan.Karena itu,
3. Tidak dapat di kaji dan di pahami dengan
mempergunakan ilmu hukum Barat (Baik continental maupun Anglosakson )yang
sifatnya sekuler .
4. Harus di kaitkan dengan beberapa istilah kunci,di
antaranya adalah syariah dan fiqih yang dapat di bedakan tetapi tidak mungkin
di ceraipisahkan.
5. Mengatur seluruh tata hubungan manusia ,baik dengan
Tuhan,dengan diri sendiri dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat serta
alam sekitarnya.
6. Di kaji dan di pelajari dengan mempergunakan
metodologi hukum islam sendiri yang di sebut usul fiqih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar