Kompetensi Peradilan Agama
Kekuasaan atau kewenangan mengadili
suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama diatur secara khusus dalam UU
no 7 tahun 1989. UU no 3 tahun 2006, kekuasaan peradilan agama dapat dibedakan
menjadi dua yaitu:
- Kekuasaan absolut ( kompetensi absolute )
- Kekuasaan relative ( kompetensi relative )
- Kekuasaan
Absolute Pengadilan Agama
Kekuasaan absolut peradilan agama adalah kekuasaan
atau kewenangan mengadili dari badan peradilan yang berupa Peradilan Agama atas
perkara perdata tertentu secara absolut hanya pengadilan dilingkungan peradilan
agama yang berwenang mengadili dan tidak dapat diadili oleh badan peradilan
lain.
Kekuasaan absolute
pengadilan dalam lingkungan peradilan agama secara tegas semula ditentukan
dalam pasal 49 & 50 UU no 7 tahun 1989 diubah bunyinya dengan UU no 3 tahun 2006.
- Pihak-Pihak yang berperkara
a.
Perkara antara orang – orangyang beragama islam
b.
Orang atau badan hokum yang dengan sendirinya
menundukkan diri dengan sukarela kepada hokum islam mengenai hal-hal yang
menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Perkara antara orang –orang yang beragama islam.
Dalam praktek pengadilan agama
dalam menyikapi serta menentukan criteria bahwa yang sedang berperkara itu
adalah orang-orang beragama islam sehingga perkaranya merupakan wewenang
absolute Peradilan Agama dilihat secara kasuistik sebagai berikut :
a.
Apabila dalam gugatan, identitas pihak-pihak (penggugat
& tergugat adalah islam, kemudian dalam pemeriksaan perkara berlangsung
tidak ada mempersoalkan agama masing-masing, sehingga PA berwenang mengadili
dan meneruskan perkara tersebut.
b.
Apabila dalam gugatan , Penggugat/ tergugat salah
satunya tidsak beragama islam serta keberatasn perkara tersebut diadili oleh
PA, maka hakim memerintahkan membuktikan bantahannya tersebut.
c.
Pihak-pihak yang berperkara didepan PA beragama islam
pada saat perkara sedang berlangsung diperiksa oleh PA.
Pihaknya “ Orang/ Badan Hukum
“Orang /Badan Hukum “ dimasukkan sebagai pihak
dalam perkara karena terkait atas suatu benda sebagai suatu obyek perkaranya.
Namun diisyaratkan bahwa orang /badan hokum tersebut denbga sendirinya
menundukkan diri dengan sukarela kepada hokum islam mengenai hal-hal yang
menjadi kewenangan PA.
Pihak-pihak Dalam Perkara dibidang
Perkawinan
a.
Perkara suami istri dibidang perkawinan , jika akta
perkawinan mereka dulunya dicatat di PPN pd KUA, maka pengadilan agama yang
berkuasa mengadili. Sedangkan kalau dulunya dicatat pada kantor Catatan Sipil
maka yang berwenang mengadili adalah PN.
b.
Suami belum berusia 19 tahun dan istri belum berusia 16
tahun untuk perkawinan diperlukan dispensasi dari pengadilan, jika suami istri
beragama islam keduanya dapat mengajukan dispensasi kepengadilan agama. Dan
sebaliknya jika non islam mengajukan ke
PN.
c.
Anak yang belum baliq yang menggugat nafkah terhadap
orangtuanya
1.
Jika anak tidak tergesa-gesa memilih agamanya maka yang
berkuasa peradilan yang mencatat perkawinan orangtua.
2.
Jika anak tersebut tergesa-gesa memilih agamanya maka diajukan ke PA (jika menyatakan islam)
ke PN (jika menyatakan non islam).
Pihak-Pihak Dalam Perkara Waris
1.
Pewaris beragama islam atau beragama non islam,
sedangkan semua ahli warisnya beragama islam, maka pengadilan agama berwenang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
2.
Pewaris beragama islam sedangkan ahli warisnya ada yang
beragama non islam. Agar PA berwenang mengadili perkara waris tersebut, ahli
waris non islam dapat berposisi sebagai pengugat atau tergugat disyaratkan mau
menundukkan diri secara suka rela terhadap hukum islam yang berlaku di PA.
3.
Perkara waris yang diperiksa di PA diajukan ke PN oleh
tergugat yang beragama non islam. Yang berwenang memeriksa dan mengadili dan
memutus perkara sengketa kewenangan mengadili tersebut adalah MA. Diputuskan
berdasarkan atas agama pewaris.
Pihak-Pihak Dalam Perkara di Bidang Wasiat
1.
Pemberi wasiat beragama islam, penerima wasiat beragama
islam, ahli waris beragama islam. Maka penerima wasiat walaupun ahli waris
dapat mengajukan gugatan ke PA.
2.
Pemberi wasiat beragama islam, penerima wasiat beragama
non islam, ahli waris beragama islam, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan
ke PA. sedangkan penerima wasiat yang beragama non islam dapat juga mengajukan
gugatan ke PA asal dia menundukkan diri secara suka rela kepada hukum islam yang berlaku di PA.
Pihak-Pihak Dalam Perkara di Bidang Hibah
1.
Pemberi hibah beragama islam, penerima hibah beragama
islam maka penerima hibah atau ahli waris dapat mengajukan gugatan ke PA.
2.
Pemberi hibah beragama islam, penerima hibah non islam,
ahli waris beragama islam maka ahli waris dapat mengajukan gugatan ke PA
sedangkan penerima hibah dapat juga mengajukan gugatan ke PA asal dia
menundukkan diri secara suka rela kepada hukum islam yang berlaku di PA.
Pihak-Pihak Perkara di Bidang Wakaf
Agar PA berwenang mengadili
perkara wakaf, disyaratkan perwakafannya diatur menurut hukum wakaf,pihak
penerima wakaf berupa orang disyaratkan
beragama islam, bila badan hukum maka bergerak di bidang keagamaan islam.
Pihak-Pihak Perkara di Bidang
Shodaqoh, Zakat dan Infak
Subyek dalam perkara di
bidang Shodaqoh, zakat dan infak. Perbuatan
Hukum shodaqoh, infak zakat,
merupakan kewajiban seseorang yang bersifat
Pribadi bukan badan hukum.
Maka subyek pada perkara disini orang
Beragama islam. Perkara di
bidang ini pada umumnya hanya bersifat
Permohonan- permohonan. Misal
permohonan ditetapkan berupa kewajiban
Membayar zakatnya.
Pihak-Pihak perkara di Bidang
Ekonomi Syari’ah
Bidang obyek pekerjaan
dari lembaga keuangan tersebut yaitu dibidang
Ekonomi syari’ah tersebut
diatas. Maka agar perkara yang berkaitan dengan
dengan lembaga keuangan menjadi
wewenang PA ditentukan bidang obyek
pekerjaannya tersebut, bukan
ditentukan subyeknya.
II. Bidang
Perkara yang menjadi Wewenang PA
a.
Perkara dibi Perkara dibidang Perkawinan
1.Ijin beristri lebih dari satu
2. Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 th, dlm
hal orangtua/ wali ada perbedaan
pendapat.
3. Dispensasi kawin
4. Pencegahan perkawinan
5. Penolakan perkawinan oleh PPN
6. Pembatalan perkawinan
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami istri
8. Gugatan perceraian
9. Perceraian karena talak
10. Penyelesaian harta bersama
11. Penguasaan anak
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilimana
bapak tidak memenuhinya
13. Penentuan kewajiban member biaya penghidupan oleh suami kepada bekas
istri atau penentuan kewajiban bagi bekas istri
14. Putusan sah atau tidanya seorang anak
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orangtua
16. Pencabutan kekuasaan wali
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur
yang ditinggal mati orangtuanya
19. Pemberian kewajiban ganti kerugian atas harta benda anakyang ada
dibawah kekuasaannya
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak
berdasarkan hokum islam
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan
perkawinan campur
b.
Perkara dibidang
Waris
Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai
harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan
harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian
masing-masing ahli waris.
c.
Perkara dibidang Wasiat
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain
atau lembaga/badan hokum yang berlaku setelah member tersebut meninggal dunia.
d.
Perkara dibidang Hibah
Perkara dibidang Hibah Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang atau badan hokum kepada orang lain atau badan hokum
untuk dimiliki.
e.
Perkara dibidang
Wakaf
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan /menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya / untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah/ kesejahteraan umum menurut
syariah.
f.
Perkara dibidang
Zakat
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hokum yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya.
g.
Perkara dibidang Infaq
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi
kebutuhan, baik berupa makanan. Minuman, mendemakan, memberikan riski, atau
mernafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dank arena Allah
SWT.
h.
Perkara dibidang Shadaqah
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/
badanhukum secara sepontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah
tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
i.
Perkara dibidang Ekonomi Syariah
Perbuatan ataukegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah
antara lain: Bank syariah, Lembaga keuangan syariah, Asuransi syariah, Re
asuransi syariah, Reksa dana syariah,
Obligasi syariah dan surat-surat berharga berjangka syariah, Sekuritas syariah,
Pembiayaan syariah, Pegadaian syariah, Dana pension lembaga keuangan syariah.
- Obyek sengketa berupa benda dibidang perkara yang dimaksud pasal 49 dan50 UU no 3 Tahun 2006
- Obyek sengketa berupa Benda
Menurut pasal 50 UU no 3 th 2006
a.
Dalam hal terjadi sengketa hak milik/ keperdataan lain dalam
perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai obyek sengketa
tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum.
b.
Apabila terjadi sengketa hak milik/ keperdataan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat I yang subyek hukumnya antara orang-orang yang
beragama islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh PA bersama-sama
sebagaimana perkara yang dimaksud dalam pasal 49
Yang dimaksud pasal 49 UU no 3 th 2006:
a.
Obyek sengketa berupa benda, benda tersebut tidak
terdapat sengketa hak milik / keperdataan lain
b.
Obyak sengketanya berupa benda, benda tersebut terdapat
sengketa hak milik/keperdataan lain
- Obyek sengketa berupa benda tidak terdapat sengketa hak milik/keperdataan lain.
Apabila perkara yang diajukan ke PA dibidang perkara yang dimasksud dalam
pasal 49 obyeknya berupa benda sedangkan benda tersebut tidak terdapat sengketa
hak milik/ keperdataan lain, demikian juga subyeknya yang boleh berperkara di
PA maka PA berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
- Obyek sengketanya berupa benda terdapat sengketa hak milik atau keperdataan lain.
“Sengketa hak milik” adalah sengketa mengenai siapa pemilik atas suatu
benda tersebut belum jelas, sehingga memerlukan suatu keputusan pengadilan
lebih dahulu agar dapat diketahui kejelasan menurut hokum tentang siapa pemilik
atas benda tersebut. “Sengketa keperdataan lain “adalah benda yang menjadi
obyek sengketa masih menjadi sengketa selain sengketa hak milik missal menjadi
jaminan hutang, sewa-menyewa dll.
- Obyek sengketa berupa benda menjadi sengketa hak milki atau keperdataan lain (yang mengajukan sengketa bukan bukan subyek bersengketa di PA).
Dalam hal ini tentu subyeknya orang adalah orang yang beragama islam dan
badan hokum , sedangkan orang non islam dan badan hokum tersebut tidak tunduk
pada hokum yamng berlaku diPA maka mereka
bukan subyek/pihak yang dapat berperkara di PA.
- Kekuasaan
Relatif Pengadilan Agama
Kekuasaan relative PA adalah kekuasaan mengadili oleh PA tertentu atas
suatu perkara tertentu yang tidak dapat diadili oleh PA lain, semata-mata
dibatasi oleh wilayah hokum PA itu.
Semua PA secara absolute berwnang mengadili suatu perkara yang ditentukan
dalam pasal 49 UU no 3 th 2006. Menurut hokum perkara tersebut secara relative
hanya dapat diadili oleh PA tertentu sesuai wilayah hukumnya yang ditentukan
oleh UU. Karena itu tidak dapat diadili oleh PA yang tidak termasuk dalam
wilayah hukumnya.
Didalam UU no 7 th 1989 kekuasaan relative ada
beberapa perbedaan dalam peraturannya, dalam perkara bidang perkawinan yaitu
cerai talak dan cerai gugat diajukan ke PA adalah diatur secara khusus dalam
pasal 66& 73 UU no 7th 1989 sedangkan untuk perkara waris,
hibah, wakaf, wasiat, shadaqah, zakat, infaq,dan ekonomi syariah, gugatan/
permohonan diajukan ke PA sesuai ketentuan dalam hokum acara perdata yang
berlaku dilingkungan Peradilan umum yaitu yang diatur dalam pasal 118 HIR/142
Rbg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar