Senin, 02 Juli 2012





HUKUM PERBURUHAN

A.Pengertian, Tujuan , SIfat Hukum Ketenagakerjaan

 Pengertian Hukum Perburuhan
            Hukum Ketenagakerjaan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja dan antara tenaga kerja dengan penguasa.

Tujuan
  1. UNtuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
  2. Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau menciptakan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa agar pengusahas tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
Sifat
            Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat perdata (privat) dan dapat bersifat public.Hukum perdata mengatur kepentingan orang perorang dimana mereka mengadakan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian kerja. Sedangkan mengenai hokum Perjanjian sendiri terdapat/ diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke III.

B. PENGERTIAN TENAGA KERJA
            Menurut Undang-undang No: 14 Tahun 1969
                        Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (pasal 1).

C. HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
            Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertyentu maupun waktu yang tidak tertentu.Hubungan kerja disebut juga hubungan perburuhan atau hubungan industri.
            Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihak lainnya yaitu majikan untuk selama wktu tertentu dengan menerima upah (Pasal 1601 a BW ? KUH Perdata).
  1. Syarat-syarat Perjanjian Kerja
  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang menadakan perjanjian itu(antara buruh/ tenaga kerja dan majikan).
  2. Adanya kemampuan/ kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
  3. Suatu hal tertentu
Isi dari perjanjian kerja adalah hak=-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban  majikan.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi :
  1. Pembuatan Perjanjian kerja
  2. Kewakjiban buruh
  3. Kewajiban majikan dan pengusaha
  4. Berakhirnya hubungan kerja.
  5. Cara Penyelesaian Perselisihan Antara pihak yang bersangkutan

  1. Syarat-syarat Perjanjian Kerja
Sesuai dengan pasal 1320 KUHP Perdata, maka agar setiap perjanjian kerja itu sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Adfanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian antara buruh dan majikan
    2. Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian
    3. Suatu hal tertentu artinya isi p[erjanjian tidak barterntangan dengan peratura undang-undang, ketertiban maupun kesusilaan  
  1. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja adalah bebas, artunya perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis.

  1. Jenis Perjanjian Kerja
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
Perjanjian kerja untuk waktu tertyentu adalah perjanjian kerja yang jangka waktu berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja tersebut, sedangkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu jangka waktu berlakunya tudak disebutkan dalam perjanjian kerja, tidak menyebutkan untuk berapa lama tenaga kerja harus melakukan pekerjaan tersebut.
D. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN/ PENYELESAIAN PERSELISIHAN
            Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja berhubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja dan atau keadaan hubungan perburuhan.
            Seorang tenaga pekerja atau sekumpulan tenaga kerja tidak dapat menjadi pihak yang berselisih. Apabila yang menjadi salah satu pihak adalah tenaga kerja atau sekumpulan tenaga kerja maka penyelesaiannya hanya bias sampai tingkat perantaraan /pegawai perantara , dan tidak dapat dilanjutkan kesidang P4D atau P4P.
            Pegawai perantara adalah Pegawai Departement Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memberikan perantaraan dalam penyelesaian perselisihan  perburuhan. Tidak adanya persesuaian pahammengenai hubungan kerja adalah karena perselisihan hak.
P4P/P4D 





















1 komentar: