Senin, 02 Juli 2012

KOPERASI SIMPAN PINJAM


Pengertian koperasi
Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dibidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak. Berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan para anggotanya.
Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan (pasal 3 UU no. 12/1967). Dalam pengertian “organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial”, koperasi indonesia dalam mencapai tujuannya itu memperhatikan pula lingkungan masyarakat disekelilingnya. Dimana usaha koperasi tersebut mencapai keberhasilan, sedang keadaan lingkungan masyarakatnya masih menyedihkan secara musyawarah dan mufakat para anggotanya menyisihkan sebagian pendapatannya merupakan dana pembangunan masyarakat.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan. Usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau keduanya.
B. Landasan-landasan koperasi
1.      Landasan idiil
(Pasal 2 ayat 1 UU no 12/1967), kelima sila yaitu ketuhanan yang maha esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kedaulatan rakyat (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) dan keadilan sosial, harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa indonesia dan perkoperasiannya, yang artinya yaitu: baik dalam ideologinya maupun dalam teknik pelaksanaan kerja dan perlakuan-perlakuannya.
2.      Landasan strukturil dan landasan gerak
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas-azas kekeluargaan. Dan penjelasannya berbunyi : “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan  anggota-anggota masyarakat.
3.      Landasan mental
Koperasi indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus dilapangkan dengan kuat oleh sifat mental oleh para anggotanya, yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan dan kesadaran pribadi harus selalu saling mengisi, dorong-mendorong, hidup-menghidupi awas-mengawasi.
 C. Fungsi koperasi indonesia
Dalam undang-undang no. 12 tahun 1967, bagian 2, pasal 4, tentang fungsi koperasi indonesia telah diperinci sebagai berikut :
a.       Koperasi indonesia sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.      Koperasi indonesia sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
c.       Koperasi indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia.
d.      Koperasi indonesia berfungsi sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
D. azaz dan sendi koperasi
Menurut pasal 5, bagian 3 UU no. 12 tahun 1967, maka azaz koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Sedangkan sendi-sendi dasar koperasi indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6 bagian 4 UU no. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga indonesia.
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.       Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d.      Adanya pembatasan bunga atas modal.
e.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.       Usaha ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g.      Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
E. sumber-sumber dana koperasi
1.      Dari para anggota koperasi berupa
a.       Simpanan wajib
b.      Simpanan pokok
c.       Simpanan sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Badan pemerintah
b.      Perbankan
c.       Lembaga swasta lainnya
G. keuntungan koperasi
1.      biaya bunga yang dibebankan ke peminjam
2.      bunga administrasi setiap kali transaksi
3.      hasil investasi diluar kegiatan koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
 1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
 2. bagian (persentase) SHU anggota
 3. total simpanan seluruh anggota
 4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
 5. jumlah simpanan per anggota
 6. omzet atau volume usaha per anggota
 7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
 8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Prinsip Dasar:
 1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
 2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
Mekanisme Pembagian SHU:
 1.  SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
 2.  SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
 3.  Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
 4.  Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
 5.  Nilai SHU tiap anggota adalah  jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali nilai tiap point SHU.
 6.  Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Rapat Anggota
            Secara hokum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula menejer. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat anggota itu adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya anggota perorangan yang bukan pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsung dalam manajemen koperasi tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manajemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan.
Pengurus
            Anggota koperasi perorangan pada dasarnya tidak boleh ikut dalam manajemen koperasi secara langsung. Partisipasi mereka dalam menejemen koperasi dapat disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi dan karenanya harus mampu menjabarkan kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih te rinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya dengan dibantu oleh manajer, menjadi tanggung jawab dari pengurus untuk mengamankan dan melindungi kepentingan anggota.
            Ketentuan tentang tanggung jawab pengurus terhadap kerugian  koperasi seperti yang tertera dalam pasal 34 UU tentang perkoperasian No. 25/1992 yang menyatakan bahwa :
1.      Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2.      Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pengawas
            Dalam UU No. 25/1992 pasal 39 dikatakan :
1.      Pengawas bertugas
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.      Pengawas berwenang
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Dan seterusnya.
Manajer
            Pada koperasi yang kegiatannya telah meluas, tentunya tidak hanya memiliki seorang manajer saja, tergantung dari luas lingkup kegiatannya serta struktur organisasinya. Disamping itu tentunya diperlukan seorang manajer yang mengkoordinasi serta memberikan pengarahan-pengarahan kepada manajer tingkat bawah.
1.      Manajer Puncak
Dalam koperasi manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan.
2.      Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada  karyawan-karyawan operasional. Jika pada manajer puncak itu mereka menetapkan kebijaksanaan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi maka middle management ini bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
3.      Manajer Lini Pertama
Manajer Lini Pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
DEPARTEMEN KOPERASI DAN APARAT BAWAHANNYA

UU KOPERASI NO. 12/1967 PP DAN LAIN” YANG MENGIKUTINYA
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



ANGGARAN DASAR DLL

DEWAN PENASIHAT
RAPAT ANGGOTA
 








                                                                                                             
PENGURUS

BADAN PEMERIKSA
STAF PEGAWAI KOPERASI
USAHA KOPERASI
 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar