HUKUM PERBURUHAN
A.Pengertian,
Tujuan , SIfat Hukum Ketenagakerjaan
Pengertian Hukum Perburuhan
Hukum Ketenagakerjaan adalah
bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara
tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja dan antara
tenaga kerja dengan penguasa.
Tujuan
- UNtuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
- Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau menciptakan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa agar pengusahas tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
Sifat
Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat
perdata (privat) dan dapat bersifat public.Hukum perdata mengatur kepentingan
orang perorang dimana mereka mengadakan suatu perjanjian yang disebut dengan
perjanjian kerja. Sedangkan mengenai hokum Perjanjian sendiri terdapat/ diatur
di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke III.
B. PENGERTIAN
TENAGA KERJA
Menurut Undang-undang No: 14 Tahun
1969
Tenaga kerja adalah tiap
orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan
kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
(pasal 1).
C. HUBUNGAN
KETENAGAKERJAAN
Hubungan kerja adalah suatu
hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang
diadakan untuk waktu tertyentu maupun waktu yang tidak tertentu.Hubungan kerja
disebut juga hubungan perburuhan atau hubungan industri.
Perjanjian kerja adalah suatu
perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja
pada pihak lainnya yaitu majikan untuk selama wktu tertentu dengan menerima
upah (Pasal 1601 a BW ? KUH Perdata).
- Syarat-syarat Perjanjian Kerja
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang menadakan perjanjian itu(antara buruh/ tenaga kerja dan majikan).
- Adanya kemampuan/ kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
- Suatu hal tertentu
Isi dari perjanjian kerja adalah hak=-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga
kerja serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban
majikan.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi :
- Pembuatan Perjanjian kerja
- Kewakjiban buruh
- Kewajiban majikan dan pengusaha
- Berakhirnya hubungan kerja.
- Cara Penyelesaian Perselisihan Antara pihak yang bersangkutan
- Syarat-syarat Perjanjian Kerja
Sesuai dengan pasal 1320 KUHP Perdata, maka agar
setiap perjanjian kerja itu sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Adfanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian antara buruh dan majikan
- Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian
- Suatu hal tertentu artinya isi p[erjanjian tidak barterntangan dengan peratura undang-undang, ketertiban maupun kesusilaan
- Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja adalah bebas, artunya
perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis.
- Jenis Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
Perjanjian kerja untuk waktu tertyentu adalah
perjanjian kerja yang jangka waktu berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja
tersebut, sedangkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu jangka waktu
berlakunya tudak disebutkan dalam perjanjian kerja, tidak menyebutkan untuk
berapa lama tenaga kerja harus melakukan pekerjaan tersebut.
D.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN/ PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau
perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja
berhubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja dan
atau keadaan hubungan perburuhan.
Seorang
tenaga pekerja atau sekumpulan tenaga kerja tidak dapat menjadi pihak yang
berselisih. Apabila yang menjadi salah satu pihak adalah tenaga kerja atau
sekumpulan tenaga kerja maka penyelesaiannya hanya bias sampai tingkat
perantaraan /pegawai perantara , dan tidak dapat dilanjutkan kesidang P4D atau
P4P.
Pegawai
perantara adalah Pegawai Departement Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja untuk memberikan perantaraan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Tidak adanya persesuaian pahammengenai
hubungan kerja adalah karena perselisihan hak.
P4P/P4D
apakah sama hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan
BalasHapus?